JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Ikmal Jaya ( IJ ) mantan Walikota Tegal Periode 2008 - 2013 dan Syaeful Jamil (SJ) Direktur CV Tri Daya Pratama (CV TDP).
Tersangka Ikmal Jaya saat selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV TDP pada 2012.
Ikmal Jaya diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 8 miliar rupiah.
Dilakukanlah gelar perkara, di mana penyidik KPK menyimpulkan menemukan 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4).
Pemkot Tegal diduga melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Atas perbuatannya, IJ dan SJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(kpk/lp6/bhc/sya) |