Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Tersangka
KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI
2025-08-03 05:53:17
 

Gedung KPK RI (Ist)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

"Kemudian PT SMJL, sudah ada tersangkanya. Tersangkanya dari kedua belah pihak," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (1/8).

Namun Asep belum menyampaikan identitas dan komposisi jumlah tersangka dari pihak LPEI maupun debitur PT SMJL. Misalnya, sama dengan klaster debitur PT Petro Energy yang berjumlah lima tersangka dan terdiri atas dua orang pihak LPEI dan tiga dari PT PE, atau bukan.

Selanjutnya, Asep memastikan ada tersangka yang sama di klaster PT SMJL dengan PT PE. "Jadi, ada yang tersangkanya itu sama. Di klaster PT PE dia jadi tersangka, dan di PT SMJL juga dia jadi tersangka," ungkapnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di klaster debitur PT PE, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Untuk diketahui, total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan kasus ini.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Tersangka
 
  KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI
 
ads1

  Berita Utama
DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2