JAKARTA, BeritaHUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
"Kemudian PT SMJL, sudah ada tersangkanya. Tersangkanya dari kedua belah pihak," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (1/8).
Namun Asep belum menyampaikan identitas dan komposisi jumlah tersangka dari pihak LPEI maupun debitur PT SMJL. Misalnya, sama dengan klaster debitur PT Petro Energy yang berjumlah lima tersangka dan terdiri atas dua orang pihak LPEI dan tiga dari PT PE, atau bukan.
Selanjutnya, Asep memastikan ada tersangka yang sama di klaster PT SMJL dengan PT PE. "Jadi, ada yang tersangkanya itu sama. Di klaster PT PE dia jadi tersangka, dan di PT SMJL juga dia jadi tersangka," ungkapnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di klaster debitur PT PE, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Untuk diketahui, total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan kasus ini.(bh/mdb) |