JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Setelah Ahmad Fathanah, KPK secara resmi mengumumkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui juru bicaranya, Johan Budi SP Selasa (26/3) KPK secara resmi mengumumkan bahwa LHI sudah dijerat pasal TPPU. "Diduga dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," kata Johan Budi.
KPK menduga bahwa Luthfi Hasan telah menyamarkan, menyembunyikan dan atau merubah bentuk kekayaan yang diduga dari hasil korupsi kuota impor daging sapi. Berarti, dari empat tersangka kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yang dikenai pasal TPPU. Sebelum Luthfi Hasan, sebelumnya KPK sudah menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU.
"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka TPPU. KPK menyangkakan LHI dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Johan.
Meski telah dikenakan TPPU, tapi belum ada satu pun harta politisi PKS itu yang disita. Johan mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk sejumlah aset (aset trascing) yang dimiliki Luthfi Hasan. "KPK temukan adanya dugaan TPPU yang juga dilakukan AF dan LHI. Detailnya tidak bisa kami bicarakan," jelas Johan.(bhc/din) |