Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPPU
KPK Tetapkan Lutfhi Hasan Sebagai Tersangka TPPU
Tuesday 26 Mar 2013 18:58:56
 

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Setelah Ahmad Fathanah, KPK secara resmi mengumumkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui juru bicaranya, Johan Budi SP Selasa (26/3) KPK secara resmi mengumumkan bahwa LHI sudah dijerat pasal TPPU. "Diduga dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," kata Johan Budi.

KPK menduga bahwa Luthfi Hasan telah menyamarkan, menyembunyikan dan atau merubah bentuk kekayaan yang diduga dari hasil korupsi kuota impor daging sapi. Berarti, dari empat tersangka kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yang dikenai pasal TPPU. Sebelum Luthfi Hasan, sebelumnya KPK sudah menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU.

"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka TPPU. KPK menyangkakan LHI dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Johan.

Meski telah dikenakan TPPU, tapi belum ada satu pun harta politisi PKS itu yang disita. Johan mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk sejumlah aset (aset trascing) yang dimiliki Luthfi Hasan. "KPK temukan adanya dugaan TPPU yang juga dilakukan AF dan LHI. Detailnya tidak bisa kami bicarakan," jelas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPU
 
  Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
  PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
  Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
  Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
  KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2