JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat terkait pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI). Penetapan status ini disampaikan langsung Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut dia, Miranda dianggap turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam penyebaran suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. "Berdasarkan hasil ekspose dan pendalamanan terhadap kasus cek pelawat, maka kami tingkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap seorang tersangka MSG," jelas Abraham.
Tersangka Miranda sendiri, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP. Tim penyidik tidak mau terburu-buru untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Miranda, karena harus menunggu perkembangan penyidikan.
"Masalah penahanan itu masuk dalam pengembangan penyidikan. Kalau dalam pengembangannya yang bersangkutan harus ditahan, pasti akan kami tahan. KPK baru akan menahan jika seseorang tersangka akan diajukan ke pengadilan sebagai upaya memudahkan penanganan kasus itu,” imbuh Ketua KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap cek pelawat. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan dana dalam bentuk cek perjalanan kepada lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004. Hal ini dilakukannya untuk meloloskan Miranda sebagai petinggi bank central tersebut.
Dihubungi terpisah, terpidana kasus sup cek pelawat Agus Condro Prayitno menyambut baik penetapan status tersangka Miranda Goeltom. Hal ini merupakan diyakini sebagai pintu masuk untuk membongkar siapa yang menjadi sponsor dana suap cek pelawat itu yang menjebloskan sejumlah politisi Senayan ke balik jeruji besi.
"Ini merupakan pintu masuk untuk memburu pihak yang mensponsori suap. Keterangan Miranda itu pasti akan berbeda dari saksi-saksi lainnya. Tapi saya yakin KPK punya strategi untuk membongkarnya secara tuntas," ujar mantan politisi PDIP tersebut.
Agus Condro juga merasa yakin kalau pimpinan Fraksi PDIP DPR dulu mengetahui masalah ini. "Penyandang dana itu pimpinan yang tahu. Logikanya pimpinan fraksi (pada waktu itu) Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan pasti tahulah, karena itu perintah partai dan tidak mungkin fraksi berjalan sendiri," tandas dia.(gnc/spr)
|