Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tetapkan Miranda Goeltom Sebagai Tersangka
Thursday 26 Jan 2012 14:43:53
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat terkait pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI). Penetapan status ini disampaikan langsung Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut dia, Miranda dianggap turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam penyebaran suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. "Berdasarkan hasil ekspose dan pendalamanan terhadap kasus cek pelawat, maka kami tingkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap seorang tersangka MSG," jelas Abraham.

Tersangka Miranda sendiri, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP. Tim penyidik tidak mau terburu-buru untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Miranda, karena harus menunggu perkembangan penyidikan.

"Masalah penahanan itu masuk dalam pengembangan penyidikan. Kalau dalam pengembangannya yang bersangkutan harus ditahan, pasti akan kami tahan. KPK baru akan menahan jika seseorang tersangka akan diajukan ke pengadilan sebagai upaya memudahkan penanganan kasus itu,” imbuh Ketua KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap cek pelawat. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan dana dalam bentuk cek perjalanan kepada lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004. Hal ini dilakukannya untuk meloloskan Miranda sebagai petinggi bank central tersebut.

Dihubungi terpisah, terpidana kasus sup cek pelawat Agus Condro Prayitno menyambut baik penetapan status tersangka Miranda Goeltom. Hal ini merupakan diyakini sebagai pintu masuk untuk membongkar siapa yang menjadi sponsor dana suap cek pelawat itu yang menjebloskan sejumlah politisi Senayan ke balik jeruji besi.

"Ini merupakan pintu masuk untuk memburu pihak yang mensponsori suap. Keterangan Miranda itu pasti akan berbeda dari saksi-saksi lainnya. Tapi saya yakin KPK punya strategi untuk membongkarnya secara tuntas," ujar mantan politisi PDIP tersebut.

Agus Condro juga merasa yakin kalau pimpinan Fraksi PDIP DPR dulu mengetahui masalah ini. "Penyandang dana itu pimpinan yang tahu. Logikanya pimpinan fraksi (pada waktu itu) Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan pasti tahulah, karena itu perintah partai dan tidak mungkin fraksi berjalan sendiri," tandas dia.(gnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2