*Perusahaan penyuap merupakan langganan mengerjakan proyek yang ada di Papua Barat
JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan, akhirnya KPK menetapkan dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (Ditjen P4T), Kemenakertrans sebagai tersangkan. Mereka adalah Seditjen P4T Nyoman Suisanaya dam Kabag Perencaan dan Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.
Sedangkan seorang tersangka lagi bernama Dharnawati. Ia merupakan pegawai PT Alam Jaya Papua. Perempuan yang diduga memberikan uang kepada dua pejabat Kemenakertrans tersebut. "Sekarang (ketiganya) sudah jadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan KPK," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).
Para tersangka ini pun akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan untuk kelancaran pemeriksaan kasus korupsi dengan modus suap tersebut. KPK masih terus mengembangkan kasus ini, karena tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Pemeriksaan masih dikembangkan,” tutur Jasin.
Setelah melakukan penangkapan itu, KPK langsung melaksanakan penngeledahan yang diikuti dengan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis (25/8) sore kemarin. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar yang tersimpan dalam kardus bekas bungkus durian. Uang tersebut diduga bagian dari telah dijanjikan Rp 7,5 miliarsebagai imbalan pencairan anggaran APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat.
KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan, terkait dengan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi sebesar Rp 500 miliar yang akan digunakan di 19 Kabupaten, Papua Barat pada 2011 ini.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan, PT Alam Jaya Papua yang berkedudukan di Jl Pahlawan Manokwari, Papua Barat itu kerap menjadi langganan pemerintah setempat dalam membangun proyek-proyek negara. Salah satu proyek yang pernah digarap oleh perusahaan tersebut adalah pembangunan Jembatan Waren di Manokwari yang selesai pada Februari 2011 silam.
Usai ditangkap ketiganya langsung menjalani proses pemeriksaan di gedung Ditjen P4T Kemenakertrans, saat itu juga. Selanjutnya, sekitar jam 21.30 WIB ketiganya yang ditangkan di kawasan berbeda, tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Uang Rp 1,5 miliar itu, diduga fee yang diberikan Dharnawati kepada dua pejabat tersebut atas pencairan APBN-P 2011 untuk proyek itu.(mic/spr)
|