Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
KPK Tetapkan Pejabat Kemenakertrans Sebagai Tersangka
Friday 26 Aug 2011 21:14:30
 

Seorag tersangka yang merupakan Sesditjen P4T Kemenakertrans I Nyoman Suisanaya (Foto: Detkcom)
 
*Perusahaan penyuap merupakan langganan mengerjakan proyek yang ada di Papua Barat

JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan, akhirnya KPK menetapkan dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (Ditjen P4T), Kemenakertrans sebagai tersangkan. Mereka adalah Seditjen P4T Nyoman Suisanaya dam Kabag Perencaan dan Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Sedangkan seorang tersangka lagi bernama Dharnawati. Ia merupakan pegawai PT Alam Jaya Papua. Perempuan yang diduga memberikan uang kepada dua pejabat Kemenakertrans tersebut. "Sekarang (ketiganya) sudah jadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan KPK," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).

Para tersangka ini pun akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan untuk kelancaran pemeriksaan kasus korupsi dengan modus suap tersebut. KPK masih terus mengembangkan kasus ini, karena tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Pemeriksaan masih dikembangkan,” tutur Jasin.

Setelah melakukan penangkapan itu, KPK langsung melaksanakan penngeledahan yang diikuti dengan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis (25/8) sore kemarin. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar yang tersimpan dalam kardus bekas bungkus durian. Uang tersebut diduga bagian dari telah dijanjikan Rp 7,5 miliarsebagai imbalan pencairan anggaran APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat.

KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan, terkait dengan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi sebesar Rp 500 miliar yang akan digunakan di 19 Kabupaten, Papua Barat pada 2011 ini.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan, PT Alam Jaya Papua yang berkedudukan di Jl Pahlawan Manokwari, Papua Barat itu kerap menjadi langganan pemerintah setempat dalam membangun proyek-proyek negara. Salah satu proyek yang pernah digarap oleh perusahaan tersebut adalah pembangunan Jembatan Waren di Manokwari yang selesai pada Februari 2011 silam.

Usai ditangkap ketiganya langsung menjalani proses pemeriksaan di gedung Ditjen P4T Kemenakertrans, saat itu juga. Selanjutnya, sekitar jam 21.30 WIB ketiganya yang ditangkan di kawasan berbeda, tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Uang Rp 1,5 miliar itu, diduga fee yang diberikan Dharnawati kepada dua pejabat tersebut atas pencairan APBN-P 2011 untuk proyek itu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2