Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sengketa Pilkda
KPK Tetapkan Romi Walikota Palembang dan Istri Tersangka Sengketa Pilkada
Monday 16 Jun 2014 20:23:26
 

Ilustrasi. Dalam Menyambut Pemilu 2014 KPK Menayangkan Benner Raksasa di Gedung KPK Jakarta yang tertulis, ' PILIH YANG JUJUR.'(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan RH atau Romi Herton menjabat Walikota Palembang sebagai Tersangka. Selain itu, dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni M atau Masyitoh yang tak lain adalah istri dari pada Romi Herton.

Romi Herton selaku Walikota Palembang dan Istrinya yakni Masyitoh diduga kuat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, terkait dengan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 lalu.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6) mengatakan, "Dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada MK, setelah dilakukan pengembangan dengan juga mendengarkan kesaksian di proses persidangan dengan terdakwa Akil," ujarnya.

Surat perintah penyidikan terhadap keduanya sudah diterbitkan sejak 10 Juni lalu. "Sprindik dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2014," tegasnya.

Atas perbuatannya, RH dan M disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, RH dan M juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Jakarta dengan terdakwa mantan Ketua MK, M. Akil Mochtar. Atas perbuatannya ini, RH dan M disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Romi Herton dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pasalnya, yang bersangkutan telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.

Pencegahan tersebut dibeberkan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana kepada awak media. Menurut Denny, pencegahan tersebut atas permintaan KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencegahan juga dilakukan terhadap istrinya yang bernama Masyito.

Selain Romi Herton dan istri, pencegahan juga dilakukan terhadap Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Sang istri, Suzana Budi Antoni juga tak luput dicegah. Budi dan istri dicegah juga terkait penyidikan kasus yang telah menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka.

"Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK. 1. Nama: ROMI HERTON, TTL: Lampung, 19 April 1965, Pekerjaan: Walikota Palembang. 2.Nama: MASYITO, TTL: Palembang, 30 Nop 1966, Pekerjaan: PNS Pemprov Sumsel. 3.Nama: BUDI ANTONI ALJUFRI, TTL: Talang Padang, 31 Juli 1970. 4.Nama: SUZANA BUDI ANTONI, TTL: Surulangun Rawas, 11 Maret 1978, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga," tulis Denny Indrayana dalam pesan singkatnya, Rabu (11/6) lalu.

Lebih lanjut Denny menerangkan bahwa pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak hari ini 11 Desember 2013. "Keempaatnya di cegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013. Terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka M. Akil Mochtar," terangnya.(ydh/kpk/okz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2