Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Yulianis
Tuesday 13 Sep 2011 17:58:36
 

Yulianis (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari pengakuan mantan Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis di hadapan Komite Etik. Hal itu terkait dengan asal uang Rp 50 miliar yang digelontorkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu.

Dana itu dibawa dalam bentuk tunai, dengan rincian Rp 30 miliar atau30 juta dolar AS dari kas perusahaan serta tambahan dana sponsor 2 juta dolar AS. "Kami masih mempelajari laporan yang bersangkutan (Yulianis-red)," tutur Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin kepada wartawam dalam pesan singkatnya, Selasa (13/9).

Dalam menanggapi adanya pengakuan itu, Jasin mengonfirmasi, KPK masih mempelajari apakah betul uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. KPK juga tengah mengkaji upaya pencegahan terhadap masuknya uang hasil korupsi terhadap pembiayaan partai politik.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie membantah pernyataan Yulianis. Ketua DPR itu meminta Yulianis membuktikan pernyataannya tersebut. "Ya buktikan saja nanti. Partai berterima kasih kalau memang informasinya betul. Kalau informasinya salah, bisa tidak baik karena merusak nama partai," kata Marzuki.

Marzuki sendiri berpendapat, dalam prosesnya saat ini, kasus tersebut merupakan masalah yang tengah ditangani oleh KPK. "Yang jelas ini sudah masuk persoalan KPK. Biarkan ini berjalan. Kalau nanti ada persoalan hukum ya baru terkait dengan kami. Kalau ada proses hukumnya baru nanti kami lihat," tutur dia.

Marzuki pun menegaskan, jika pernyataan Yulianis tersebut benar adanya, jangan sampai membuat partai terbesar saat ini hancur. Yang pasti, hal itu akan membuat citra Partai Demokrat semakin merosot ke bawah.

Namun, jika pernyataan yang dilontarkan Yulianis tersebut tidak didasari bukti-bukti yang kuat, Demokrat akan meminta Yulianis untuk meralat semua tuduhannya kepada Partai Demokrat. "Kalau memang terjadi seperti yang digambarkan, citra Partai Demokrat semakin terpuruk. Tapi, kalau itu isu, kami minta diluruskan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan, Yulianis memperlihatkan data uang senilai Rp 30 miliar atau 30 juta dolar AS dari kas perusahaan serta tambahan dana sponsor 2 juta dolar AS yang diboyong ke kongres Partai Demokrat. Dana tersebut mencapai total Rp 50 miliar.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2