Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kementrian ESDM
KPK Tindak Lanjuti Persidangan Kasus PLTS
Thursday 24 Nov 2011 23:01:10
 

Gories Mere, Sutan Bhatoegana dan Wisnu Subroto yang dituding titip perusahaan dalam proyek PLTS Kementerian ESDM (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian ESDM yang terjadi pada 2009.

Bahkan, sejumlah pihak yang disebut-sebur menitipkan sejumlah perusahaan untuk dimenangkan dalam mengikuti tender proyek itu, akan ditelisik dugaan keterlibatannya. Hal ini ditegaskan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Namun, Johan belum dapat memastikan apakah tiga orang yang disebutkan saksi itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor atau diperiksa tim penyidik KPK. Tapi untuk pemanggilan petinggi Partai Demokrat akan dinilai seberapa penting kapasitasnya terkait dalam dakwaan tersebut.

"KPK belum dapat memutuskannya. Kami masih harus melihat perkembangan pemeriksaan kasus ini di pengadilan. Memang sudah ada pengakuan, tapi untuk mengusutnya harus ada minimal dua alat bukti yang cukup. Kami sedang mencarinya," jelas Johan.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Ridwan Sanjaya, para saksi menyebutkan nama para oknum yang diduga menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek tersebut. Mereka yang disebut adalah anggota DPR RI Sutan Bhatoegana, Kalakhar BNN Komjen Pol. Gories Mere dan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto.

Sutan Bhatoegana meneitipkan perusahaan tertentu, karena sebagai imbalan membantu menggolkan UU Ketenagalistikan. Sedangkan Wisnu Subroto karena Dirjen LPE Kementerian ESDM, Jacob Purnomo pernah tersangkut perkara di Kejagung dan kasusnya dihentikan lias SP3 pada 2009 lalu.

Sedangkan Gories Mere menitip perusahaan, karena ada hubungan pertemanan dengan Jacob Purnomo. Sementara nilai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian ESDM yang dilaksanakan pada 2009 itu adalah Rp 526 miliar.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2