JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan lisan dari sejumlah anggota DPR pada Kamis (12/1), terkait renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menelan biaya Rp 20 miliar. Laporan Syarifuddin Suding digunakan sebagai kajian awal untuk menindaklanjuti kecurigaan publik terhadap dugaan korupsi atas proyek itu.
“Pak (Syarifuddin) Suding yang melaporkan secara lisan kepada KPK itu, akan kami jadikan laporan awal. Jika kami membutuhkan data dan keterangan, KPK bisa minta lagi keterangan dari pelapor untuk melengkapi informasi atau petunjuk," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).
Seperti diberitakan, renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan biaya Rp 20 miliar itu, kini menjadi perbincangan dan sorotan public. Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding melaporkan dugaan korupsi atas proyek itu. Ia melakukannya bersama Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Faisal (FHanura), Lily Wahid (FPKB), Abubakar Al-Hasby (FPKS) dan Trimedya Pandjaitan (FPDIP).
Johan memastikan bahwa KPK selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi akan ditingkatkan pemeriksaannya menjadi penyelidikan. Dalam tahap ini dilakukan pengumpulan alat-alat bukti. Setelah dirasa lengkap, kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini baru aka nada tersangkanya. “Laporan masyarakat selalu kami lanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan korupsi proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR itu, dilakukan Syarifuddin Suding, saat dia dan sejumlah anggota Timwas Century DPR menyerahkan dokumen tambahankepada KPK. Kesempatan ini pun digunakan untuk sekaligus melaporkan proyek itu. Para anggota DPR itu pun menyatakan kaget dengan nilai proyek Rp 20 miliar itu, hanya untuk ruang ukuran 100 meter persegi. (dbs/spr)
|