Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tingkatkan Kapasitas Apgakum untuk Berantas Korupsi
Wednesday 16 Sep 2015 12:08:35
 

Ilustrasi. Berani Jujur Hebat.(Foto: Istimewa)
 
MANADO, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa salah satu kunci keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah upaya yang luar biasa dari aparat penegak hukum (Apgakum). Salah satunya dengan mewujudkan sinergi di antara lembaga penegak hukum, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas, pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect).

Demi meningkatkan sinergi itu, KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2015 yang akan berlangsung pada Senin-Jumat (14-18/9) di Novotel, Jalan AA. Maramis Kayuwatu Kairagi II, Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan ini diikuti oleh 161 peserta dari beberapa institusi, yakni penyidik kepolisian daerah, penyidik dan jaksa penuntut kejaksaan tinggi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di wilayah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki, kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya pada dua provinsi tersebut. Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum, dengan auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi.

“Karenanya, sinergi dan kerja sama ini mutlak dilaksanakan, mengingat banyak kalangan yang menyatakan, pemberantasan korupsi belum berjalan maksimal. Itu terjadi karena belum optimalnya upaya penegak hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dijarah para koruptor,” papar Ruki.

Kegiatan ini, merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu (Trigger Mechanism) yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Karena itu, pelatihan ini menjadi amat penting untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Dalam kegiatan pelatihan bersama yang diselenggarakan lima hari ini, para peserta akan dibekali 13 materi dari para narasumber yang kompeten dengan format ceramah, diskusi dan tanya-jawab. Ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan teknis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Usai acara pembukaan, kegiatan pelatihan akan diisi dengan kuliah umum oleh sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara, antara lain Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Ahmad Wiyagus, Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf, dan Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah digelar pada 24-28 Agustus di Pekanbaru untuk Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, direncanakan pada Oktober di Denpasar untuk Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tahun lalu, KPK menggelar kegiatan ini di Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara dan Kalimantan Selatan. Sejak diselenggarakan pada 2011 hingga 2015, pelatihan ini telah diikuti lebih dari dua ribu aparat penegak hukum di 16 provinsi. Dengan rincian, 1.108 penyidik kepolisian daerah, 794 penyidik dan jaksa penuntut kejaksaan tinggi, 140 auditor BPKP dan 129 auditor BPK.

Sebagai informasi, program peningkatan kapasitas apgakum ini merupakan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan bersama antara KPK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tentang optimalisasi pemberantasan korupsi. Kesepakatan itu telah ditandatangani oleh pimpinan tiga lembaga tersebut pada 29 Maret 2012 silam.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2