Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Tingkatkan Kerjasama dengan BPK dan BPKP
Monday 16 Mar 2015 17:45:03
 

Plt. Pimpinan KPK pada, Rabu siang (11/3) sambangi BPK dalam rangka meningkatkan sinergi 2 lembaga dan berkoordinasi langsung KPK dan BPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kerja sama di bidang pencegahan korupsi dengan dua instansi, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan BPKP, KPK melanjutkan kerjasama di bidang Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kor-supgah) korupsi. Perjanjian kerja sama ditandatangani di Kantor Pusat BPKP, Jakarta pada Kamis (12/3). Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Sekretaris Utama BPKP Meidyah Indreswari, dan disaksikan para deputi dan pejabat struktural kedua lembaga.

Zulkarnain mengatakan, korsupgah merupakan operasi pencegahan terbesar dengan jangkauan ter-luas yang dapat memberi dampak positif dan cepat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Harapannya, upaya ini dapat mendorong terciptanya kualitas pelayanan publik yang lebih baik; penganggaran yang berpihak pada kesejahteraan rakyat; pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan transparan, adil, dan akuntabel, termasuk pengelolaan di bidang pendapatan," katanya.

Sementara itu, Meidyah menambahkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi tidak han-ya berdampak pada berkurangnya potensi kerugian negara, tetapi juga menjaga reputasi pemerintah Indonesia di mata dunia. “Hal ini sangat penting karena terkait dengan reputational risk. Dasar dari kepercayaan masyarakat adalah tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.

Di sampaing itu, kerja sama KPK dengan lembaga lainnya, yakni BPK juga dijalin. Kedua lem-baga bersepakat membentuk desk pertukaran informasi. Dalam nota kesepakatan yang ditandatan-gani pada Rabu (11/3), kedua lembaga juga sepakat mengenai bantuan personel, pertukaran ilmu, pengkajian, hingga koordinasi.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berharap kerja sama ini berjalan tidak kaku sehingga hambatan dalam undang-undang kedua lembaga bisa dihilangkan.

Ruki juga menyatakan kerjasama ini mutlak diperlukan KPK. "Karena kemampuan kami kan terbatas, terutama soal audit," katanya.

Kepala BPK Harry Azhar Azis mengatakan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah diteken pada 2006 lalu. Beberapa hal akan ditingkatkan, agar setiap lem-baga dalam menjalankan amanah undang-undang menjadi lebih mudah. “Yang pasti visi kami sa-ma, memberantas sekaligus mencegah korupsi," katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2