Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
KPK Tunggu Mendagri Pecat Rusli Zainal
Saturday 13 Jul 2013 18:30:33
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, beberapa waktu lalu, menjenguk pimpinannya Rusli Zainal di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kunjungan Mambang untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan di Riau dan berkonsultasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto angkat bicara. Menurutnya, ketika penyelenggara atau pejabat Negara sudah ditetapkan lalu ditahan oleh KPK, seyogianya diberhentikan dari jabatannya.

“Seyogianya diberhentikan karena sudah tidak efektif menjalankan pemerintahan,” kata Bambang kepada Media Indonesia, Sabtu (13/7).

Untuk itu, KPK sudah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Rusli Zainal dari jabatannya. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau, dan dugaan korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK memiliki kewenangan mengusulkan seorang tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatan publik yang diembannya. Untuk Rusli Zainal sudah dilakukan KPK.

“Kalau ditahan dikasih tahu ke mendagri tembusan (DPRD) kalau setingkat menteri ditujukan ke mendagri, tembusan ke presiden. Untuk Rusli, suratnya sudah dikirim. Setelah itu, baru nanti Kemendagri yang memberhentikan tersangka,” ujarny, seperti dikutip metrotvnews.com.

Lanjutnya, KPK mengirimkan surat usulan pemecatan jika seorang tersangka sudah ditahan dan akan segera naik ke penuntutan. Sehingga saat seorang tersangka telah menjadi terdakwa maka jabatan publik yang diembannya telah non-aktif.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Ketua DPD Golkar Riau itu juga jadi tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riaum Gubernur Riau itu diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.(dbs/mtv/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2