Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Umumkan Survei Integritas Sektor Publik 2014
Tuesday 18 Nov 2014 20:30:39
 

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2014 di hadapan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, hari ini Selasa (18/11) bertempat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Secara umum, Indeks Integritas Unit Layanan di Kementerian/Lembaga pada 2014 mencapai 7,22, di atas standar minimal yang ditetapkan oleh KPK, yakni 6,00. Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas dan indeks potensi integritas.

Meskipun indeks integritas sudah melampaui nilai yang ditetapkan, unit layanan tetap perlu memperbaiki dan memberikan layanan optimal bagi pengguna layanan. Caranya, bisa dengan edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat; mengomunikasikan untuk memanfaatkan sarana media yang ada; meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi; dalam rangka menciptakan Pelayanan yang transparan; serta upaya yang lebih serius dalam menghilangkan praktik gratifikasi dalam layanan.

Ketua KPK Abraham Samad berharap, hasil penilaian ini mampu memberikan motivasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pada indikator-indikator yang dinilai masih lemah di tingkat kementerian/lembaga. “Sehingga program peningkatan integritas layanan publik dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.

Survei Integritas kali ini dilakukan terhadap 40 unit layanan di 20 Kementerian/Lembaga di wilayah Jadebotabek. Hal ini menyesuaikan dengan Rencana Strategis KPK, terutama menyangkut national interest. Sebanyak 1.200 responden survei merupakan pengguna langsung unit layanan. Pengambilan data primer dilakukan melalui proses wawancara tatap muka yang dilaksanakan pada Mei hingga September 2014.

Pemilihan Unit Layanan yang disurvei memiliki kriteria; Layanan Publik pada Kementerian/Lembaga Strategis yang menjadi fokus renstra KPK; Terkait dengan National Interest; serta Menyangkut hajat hidup orang banyak.

Survei Integritas Sektor Publik dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hasil penilaian merupakan cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan memberikan penilaian yang didasarkan dari pengalaman pengguna layanan dalam mengurus layanan di lembaga tersebut.

Survei ini telah dilakukan sejak tahun 2007 dan bertujuan untuk memetakan tingkat integritas unit layanan pada organisasi publik seperti Kementerian/Lembaga. Hasil survei kemudian digunakan sebagai dasar pijakan bagi kegiatan perbaikan integritas dan anti korupsi di sektor layanan publik oleh KPK maupun unit layanan/intansi terkait.

Menurut Abraham, Ke depan, KPK akan bekerjasama dengan Ombudsman dalam rangka pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melaksanakan pelayanan publik, termasuk dalam kegiatan Survei Integritas.

Berbagai upaya yang telah dilakukan dalam perang melawan korupsi ini memang tidak serta-merta langsung melenyapkan korupsi di Indonesia. Namun, melalui usaha yang terus-menerus dan dengan dukungan dari berbagai pihak, niscaya visi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi bukanlah hal yang mustahil.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2