Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPPU
KPK Urung Pakai UU TPPU Dalam Dakwaan Nazaruddin
Thursday 10 Nov 2011 23:22:30
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara dugaan korupsi tersangka Muhammad Nazaruddin. Sinyalemen ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11).

Tidak dijelas alasan tidak digunakan UU untuk menjerat penerima aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu. “Pasal yang digunakan sama untuk kasus suap terhadap Sesmenpora yang berkaitan dengan pembangunan wisma atlet. KPK tidak menggunakan UU TPPU," ungkap Johan

Menurut dia, bukan berarti pihaknya sama sekali tak akan pernah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan terhadap kasus suap tersebut. UU TPPU tidak tertutup kemungkinan akan digunakan dalam pengembangan penyidikan terkait perkara yang telah menyeret empat orang tersangka itu.

Johan pun membantah keras tudingan adanya lokalisasi (pembatasan) pengungkapan kasus tersebut. Alasannya, kasus ini masih bisa berkembang lagi, tergantung dengan fakta-fakta serta alat bukti dalam pemeriksaan di pengadilan nanti.

Dalam persidangan nanti, imbuhnya, dapat dipergunakan kubu Nazaruddin untuk mengungkapkan fakta sekaligus memberi kesaksian. "Kalau Nazaruddin mau bicara, bisa di persidangan. Nanti KPK akan mengembangkan kalau ada informasi, data, atau bukti yang baru,” selorohnya.

Informasi tidak digunakannya UU TPPU didapatkan wartawan dari kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief. Ia heran dengan sikap pimpinan KPK yang tidak menggunakan UU TPPU dalam dakwaan kliennya itu. "Tidak ada (pasal) pencucian uang. Cuma ada masalah pemberian hadiah kayak gratifikasi,” jelas Elza.

Padahal, ungkap Elza, sebenarnya tim penyidik bisa menggunakan instrumen UU TPPU itu. Apalagi dengan dugaan banyak pihak yang menikmati aliran dana korupsi atas kasus tersebut. "Harusnya bisa. Tapi semua tergantung penyidik, kami tidak berwenang apa-apa. Pengacara hanya bisa mendesak dan meminta,” selorohnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPU
 
  Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
  PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
  Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
  Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
  KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2