JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara dugaan korupsi tersangka Muhammad Nazaruddin. Sinyalemen ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11).
Tidak dijelas alasan tidak digunakan UU untuk menjerat penerima aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu. Pasal yang digunakan sama untuk kasus suap terhadap Sesmenpora yang berkaitan dengan pembangunan wisma atlet. KPK tidak menggunakan UU TPPU," ungkap Johan
Menurut dia, bukan berarti pihaknya sama sekali tak akan pernah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan terhadap kasus suap tersebut. UU TPPU tidak tertutup kemungkinan akan digunakan dalam pengembangan penyidikan terkait perkara yang telah menyeret empat orang tersangka itu.
Johan pun membantah keras tudingan adanya lokalisasi (pembatasan) pengungkapan kasus tersebut. Alasannya, kasus ini masih bisa berkembang lagi, tergantung dengan fakta-fakta serta alat bukti dalam pemeriksaan di pengadilan nanti.
Dalam persidangan nanti, imbuhnya, dapat dipergunakan kubu Nazaruddin untuk mengungkapkan fakta sekaligus memberi kesaksian. "Kalau Nazaruddin mau bicara, bisa di persidangan. Nanti KPK akan mengembangkan kalau ada informasi, data, atau bukti yang baru, selorohnya.
Informasi tidak digunakannya UU TPPU didapatkan wartawan dari kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief. Ia heran dengan sikap pimpinan KPK yang tidak menggunakan UU TPPU dalam dakwaan kliennya itu. "Tidak ada (pasal) pencucian uang. Cuma ada masalah pemberian hadiah kayak gratifikasi, jelas Elza.
Padahal, ungkap Elza, sebenarnya tim penyidik bisa menggunakan instrumen UU TPPU itu. Apalagi dengan dugaan banyak pihak yang menikmati aliran dana korupsi atas kasus tersebut. "Harusnya bisa. Tapi semua tergantung penyidik, kami tidak berwenang apa-apa. Pengacara hanya bisa mendesak dan meminta, selorohnya.(dbs/spr)
|