Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK dan 12 Gubernur Sepakati Renaksi Korsup Pengelolaan Minerba
Friday 07 Feb 2014 23:32:00
 

Ilustrasi. Lokasi Pasir Besi.(Foto: BH/zul)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumberdaya alam dan mineral harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini juga telah menjadi semangat dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Karena itu, KPK melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan kepala daerah di 12 provinsi guna mengatasi sejumlah persoalan bersama. Jumat ini (7/2) telah disepakati rencana aksi Korsup oleh 12 provinsi, yakni Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Setidaknya, ada 10 persoalan yang melatarbelakangi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yakni pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial, belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana, peningkatan nilai tambah mineral dan batubara belum terlaksana dengan baik hingga persoalan kerugian Negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan sebab tidak optimalnya sanksi atas pelaku usaha yang tidak membayar kewajiban keuangannya.

Karena itu, rangkaian kegiatan Korsup ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif dengan sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu dan adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik.

Pelaksanaan kegiatan akan diawali dengan rapat koordinasi lintas instansi pusat dan 12 pemerintah daerahInstansi pusat meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kemen PAN & RB, BPK, BPN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Deputi Perekonomian BPKP.

Rapat kerja telah menyepakati rencana aksi di 12 provinsi yang terkait lima hal, yakni penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang minerba dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang minerba. Ini akan berlangsung dalam kurun Februari-Juni 2014. Demikian siaran pers KPK, Jumat (7/2).(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2