Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK dan 7 K/L Dorong Perusahaan Tambang Jalankan Kewajiban
Thursday 03 Jul 2014 19:35:05
 

Ilustrasi. Aktifitas pertambangan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh pejabat kementerian dan lembaga pemerintah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bermaksud menghadiri rapat koordinasi untuk membahas upaya percepatan dan langkah strategis dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha KK dan PKP2B. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kegiatan koordinasi dan supervisi KPK atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang telah dilakukan di 12 provinsi.

Tujuh pejabat itu antara lain Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto, Dirjen Mineral & Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar, Dirjen Bea & Cukai Agung Kuswandono, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Darori, dan Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kemeneg LH Sidariyono.

Dalam kesempatan itu turut hadir empat komisioner KPK, yakni Busyro Muqoddas, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Bambang Widjojanto menyebutkan, masih ada enam poin isu strategis dalam renegosiasi, yakni luas wilayah kerja, penerimaan negara, kelanjutan operasi tambang, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Sementara itu, Adnan mengatakan, dari perkembangan renegosiasi, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menyepakati poin dalam renegosiasi. “Sebanyak 27 KK belum sepakat sebagian isu terutama isu penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan divestasi, sedangkan 1 KK dalam proses terminasi,” katanya.

Yang lainnya, sebanyak 14 perusahaan PKP2B telah sepakat atas 6 isu strategis, 40 perusahaan belum sepakat atas sebagian isu isu penerimaan negara dan divestasi; serta 2 Perusahaan belum dilakukan negosiasi karena terdapat permasalahan tumpang tindih dengan perusahaan IUP dan konflik internal perusahaan.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2