JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – KPK tidak perlu menangapi permintaan tersangka M Nazaruddin untuk dipindahkan ke LP Cipinang. Ia menilai permintaan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin tersebut tidak masuk akal, karena dapat memicu kecemburuan tersangka-tersangka lainnya.
"Tidak harus (permintaan Nazaruddin dipenuhi), kalau tersangka menuntut sesuatu, semua tersangka bisa menuntut sesuatu yang tidak masuk akal. Jadi saya pikir tidak harus dan tidak perlu KPK memenuhi permintaan dari Nazaruddin," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Mas Achmad Santosa kepada wartawan, saat bersilaturahmi di kediaman anggota Watimpres Jimly Assidiqqie di Jakarta, Jumat (2/9).
Berdasarkan pengamatan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat tempat yang tepat untuk Nazarudin di tahan, karena rutan tersebut lebih baik dari segi keamanan, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menuruti permintaan Nazaruddin. "Karena selama ini rutan Brimob yang paling baik dari segi keamanan. Setelah (kasus) Gayus ini kan sudah diperbaiki semuannya," ucapnya.
Ia berkeyakinan, jika KPK tidak tergiring ataupun terpengaruh dengan permainan Nazaruddin, pasalnya alat bukti telah ada. "Saya yakin KPK tidak akan terpengaruh dan perkara ini tidak tinggal diam , karena ini ada alat bukti lainnya," paparnya.
Ditambahkan, dengan diseretnya Nazarudin ke Indonesia, dapat membuka tabir kejahatan lainnya, karena kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia anggaran dan mafia pengadaan barang supaya Indonesia bisa lebih baik. “Semua harus bisa diungkap dengan tuntas,” tandasnya.(mic/bie)
|