Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK tak Perlu Penuhi Keinginan Nazaruddin
Friday 02 Sep 2011 17:57:16
 

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – KPK tidak perlu menangapi permintaan tersangka M Nazaruddin untuk dipindahkan ke LP Cipinang. Ia menilai permintaan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin tersebut tidak masuk akal, karena dapat memicu kecemburuan tersangka-tersangka lainnya.

"Tidak harus (permintaan Nazaruddin dipenuhi), kalau tersangka menuntut sesuatu, semua tersangka bisa menuntut sesuatu yang tidak masuk akal. Jadi saya pikir tidak harus dan tidak perlu KPK memenuhi permintaan dari Nazaruddin," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Mas Achmad Santosa kepada wartawan, saat bersilaturahmi di kediaman anggota Watimpres Jimly Assidiqqie di Jakarta, Jumat (2/9).

Berdasarkan pengamatan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat tempat yang tepat untuk Nazarudin di tahan, karena rutan tersebut lebih baik dari segi keamanan, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menuruti permintaan Nazaruddin. "Karena selama ini rutan Brimob yang paling baik dari segi keamanan. Setelah (kasus) Gayus ini kan sudah diperbaiki semuannya," ucapnya.

Ia berkeyakinan, jika KPK tidak tergiring ataupun terpengaruh dengan permainan Nazaruddin, pasalnya alat bukti telah ada. "Saya yakin KPK tidak akan terpengaruh dan perkara ini tidak tinggal diam , karena ini ada alat bukti lainnya," paparnya.

Ditambahkan, dengan diseretnya Nazarudin ke Indonesia, dapat membuka tabir kejahatan lainnya, karena kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia anggaran dan mafia pengadaan barang supaya Indonesia bisa lebih baik. “Semua harus bisa diungkap dengan tuntas,” tandasnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2