Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pelatihan dan Sinergi Aparat Penegak Hukum
KPK-Polda-Kejati Prov. Jambi Selenggarakan Pelatihan Bersama
Monday 14 May 2012 17:51:25
 

Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - KPK, Polda Jambi, Kejati Jambi (Foto: Ist)
 
JAMBI (BeritaHUKUM.com) - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan sinergitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi menyelenggarakan “Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Pelatihan yang diikuti oleh 150 peserta yang terdiri atas 60 orang penyidik dari Polda Jambi, 60 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati, 15 orang auditor BPK Jambi, dan 15 orang auditor BPKP Jambi ini berlangsung selama 3 hari (14-16/5) di Hotel Shang Ratu, Jambi, demikian relase yang di terima tim Berita Hukum.com Senin (14/05).

Pelatihan bersama ini merupakan bagian dari upaya mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya di Provinsi Jambi. “Penanganan tindak pidana korupsi yang sifatnya extraordionary membutuhkan penegak hukum yang profesional, berintegritas tinggi, dan pengawasan yang efektif untuk pembinaan dan pemberian sanksi yang tegas.” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya.

Pelatihan bersama ini, lanjut Abraham, diharapkan menjadi media dan momentum untuk memperkuat persamaan persepsi dan meningkatkan hubungan kerja sama antarpenegak hukum yang lebih efektif. “Ego sektoral yang dapat menghambat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan dapat terkikis,“ harapnya.

Peserta pelatihan diberikan materi-materi tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi, seperti implementasi Undang-Undang Pencucian Uang dalam tindak pidana korupsi, teknik pembuktian tindak pidana korupsi, computer forensic, proses perizinan pemanfatan hutan dan aplikasinya di lapangan, hukum pertambangan, metode dan teknik perhitungan kerugian negara, pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan daerah, dan teknik investigasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebelumnya, pelatihan yang sama telah dilaksanakan di Jawa Tengah pada Maret 2012. KPK secara intensif telah melaksanakan program koordinasi-supervisi di bidang penindakan sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaannya, tidak hanya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan instansi dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Pelatihan dan Sinergi Aparat Penegak Hukum
 
  KPK-Polda-Kejati Prov. Jambi Selenggarakan Pelatihan Bersama
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2