JAMBI (BeritaHUKUM.com) - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan sinergitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi menyelenggarakan “Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Pelatihan yang diikuti oleh 150 peserta yang terdiri atas 60 orang penyidik dari Polda Jambi, 60 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati, 15 orang auditor BPK Jambi, dan 15 orang auditor BPKP Jambi ini berlangsung selama 3 hari (14-16/5) di Hotel Shang Ratu, Jambi, demikian relase yang di terima tim Berita Hukum.com Senin (14/05).
Pelatihan bersama ini merupakan bagian dari upaya mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya di Provinsi Jambi. “Penanganan tindak pidana korupsi yang sifatnya extraordionary membutuhkan penegak hukum yang profesional, berintegritas tinggi, dan pengawasan yang efektif untuk pembinaan dan pemberian sanksi yang tegas.” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya.
Pelatihan bersama ini, lanjut Abraham, diharapkan menjadi media dan momentum untuk memperkuat persamaan persepsi dan meningkatkan hubungan kerja sama antarpenegak hukum yang lebih efektif. “Ego sektoral yang dapat menghambat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan dapat terkikis,“ harapnya.
Peserta pelatihan diberikan materi-materi tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi, seperti implementasi Undang-Undang Pencucian Uang dalam tindak pidana korupsi, teknik pembuktian tindak pidana korupsi, computer forensic, proses perizinan pemanfatan hutan dan aplikasinya di lapangan, hukum pertambangan, metode dan teknik perhitungan kerugian negara, pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan daerah, dan teknik investigasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelumnya, pelatihan yang sama telah dilaksanakan di Jawa Tengah pada Maret 2012. KPK secara intensif telah melaksanakan program koordinasi-supervisi di bidang penindakan sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaannya, tidak hanya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan instansi dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.(bhc/rat)
|