JAKARTA, Berita HUKUM - KPK dan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPRRI) bersepakat menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi melalui siaran udara. Direktur LPPRI Rosarita Niken Widiastuti dan Ketua KPK Abraham Samad meneken nota kesepahaman (MoU) pada Senin (7/4) di Gedung KPK, Jakarta.
Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang disiarkan bersama secara langsung di KanalKPK dan RRI Pro 3, dengan topik “Bersama Mengudara Berantas Korupsi”.
Melalui kerja sama ini, Niken berharap mampu mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bersama KPK. Saat ini, RRI memiliki 85 stasiun di seluruh Nusantara, ditambah jaringan di luar negeri, yakni Hongkong, Taiwan, Korea, Jepang, Malaysia, dan Brunei.
Tak hanya kerja sama penyiaran, tetapi RRI dan KPK juga akan memformat program dan konten siaran di bidang pencegahan dan penindakan. “Kita memformat sejumlah acara, mulai dari program sandiwara radio hingga program investigasi,” kata Niken.
Menurut Abraham Samad, pendekatan pemberantasan korupsi tidak boleh biasa-biasa saja. Karena itu, KPK intens mengembangkan KanalKPK sebagai sarana penyebaran pesan antikorupsi melalui udara. “Kepercayaan masyarakat terus meningkat kepada KPK. Karena itu, upaya harus maksimal.”
“Kami ingin memberi informasi secara utuh kepada masyarakat. sebab media mainstream punya keterbatasan,” kata Abraham.(kpk/hms/bhc/sya) |