JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tandatangani perjanjian dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Perjanjian ini berisi tentang pengaturan dan pengawasan pemberitaan, peyiaran dan iklan kampanye Pemilu.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan hari ini, Kamis (31/1/2013) di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan Ketua KPI Mochammad Riyanto menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut. Perwakilan dari Kominfo, Komisi Informasi Pusat dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut hadir dalam acara ini.
"MoU ini tidak hanya diatas kertas saja, namun untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas di tahun 2014," ujar Husni, usai penandatanganan.
Sementara itu, Riyanto mengatakan, perjanjian ini masih belum membahas hal-hal detil tentang peraturan kampanye. Hal tersebut akan dibahas dengan melibatkan stakeholder penyiaran.
"Besok Jumat (1/2), kami akan bahas bersama AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia), Dewan Pers, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan lain lain," ujar Riyanto.
Menurutnya pertemuan tersebut rencananya membahas mengenai pembentukan desk pengawasan penyiaran. Selain itu juga mengenai penyempuranaan terhadap pemahaman aturan KPU berdasarkan UU no 8 tahun 2012.
"Hari Senin (4/2) depan kami akan adakam pertemuan dengan parpol," kata Riyanto
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari parpol terkait perjanjian ini.
"Setelah bertemu dan mendengarkan masukan serta pendapat parpol, diharapkan minggu depan akan selesai," ucapnya, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (31/1).(van/dtk/bhc/rby) |