JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun peraturan KPU khusus yang mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah otonomi khusus (otsus), Selasa (19/4).
"Penyelenggaraan pilkada di daerah khusus disepakati untuk diatur khusus dalam PKPU lain, jadi kami akan menambah 1 PKPU lagi. Dalam penyusunannya, kami akan mempertimbangkan undang-undang pembentukan provinsi masing-masing (daerah khusus) dalam kerangka NKRI," tutur Husni di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta.
Dalam Pilkada 2017 mendatang, ada 3 (tiga) daerah yang memiliki pengaturan khusus mengenai syarat dan mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, serta Provinsi Papua Barat. Husni menjelaskan, PKPU tersebut perlu disusun, karena dalam undang-undang (UU) pembentukan provinsi khusus ada ketentuan terkait syarat pencalonan dan mekanisme tersendiri yang tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
"Untuk Provinsi Aceh misalnya, ada persyaratan seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Al Quran. Ini didalam Undang-Undang 8 (2015) tidak ada, tapi di Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada," kata Husni.
Terkait partai politik, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menyebutkan, partai lokal berhak mengajukan calon, sementara UU 8/2015 tidak mengenal partai lokal. Kekhususan juga terdapat di Papua, dimana untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus masyarakat asli Papua, sedangkan ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU 8/2015.
Hal serupa juga terdapat dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, dimana calon terpilih atau pemenag pilkada ditentukan melalui mekanisme perolehan suara 50 persen plus 1. Jika terdapat dua atau lebih peserta pemilihan, maka besar kemungkinan terjadi putaran kedua, sementara UU 8/2015 tidak mengatur hal itu.
"Apabila pasangan calon lebih dari 2, ada kemungkinan yang memperoleh suara tertinggi belum tentu 50 persen plus 1. Jika terjadi hal demikian, maka harus ada putaran kedua, sementara putaran kedua tidak diatur dalam UU 8 Tahun 2015," terang Husni.
"Nah itu yang menjadi perhatian kami, sehingga kami perlu berdiskusi dengan lembaga terkait, sehingga kita memiliki pemahaman yang sama," jelas Husni usai rapat.
Meski akan menyusun ketentuan tersendiri, Husni mengatakan PKPU yang akan disusun oleh KPU tidak akan mengatur ketentuan yang sebelumnya telah tercantum dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) atau Qanun (Aceh).
"Hal-hal penting yang akan diatur dalam PKPU khusus nanti tidak akan mengakomodir ketentuan yang telah diatur dalam Perdasus atau Qanun, supaya tidak tumpang tindih," jelas Husni.
Mengenai pengelolaan dana hibah pilkada serta pertanggungjawabannya, KPU dan Bawaslu akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan payung hukum dalam mengelola anggaran tersebut.
"Tentang anggaran Pilkada 2017 masih perlu pertemuan lanjutan tentang payung hukum yang jelas, supaya konsisten sejak kami terima hingga sampai nanti kami belanjakan, termasuk pertanggungjawaban jelasnya," pungkas Husni.(rap/red/kpu/bh/sya) |