Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PBB
KPU Belum Juga Putuskan Nasib PBB
Friday 15 Mar 2013 09:36:48
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga dapat memutuskan keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. Berlangsung sejak Kamis (14/3) siang, rapat KPU masih alot membahas dalil hukum untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PBB untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.

"Tadi dalam rapat perdebatannya masih panas, kami masih mencari berbagai pertimbangan," kata anggota KPU Ferry Kurnia Riskiansyah, di kantornya, Kamis (14/3), menjelang tengah malam. KPU, ujar dia, masih mencari dalil hukum yang menguatkan argumentasi untuk menyikapi putusan PTTUN terkait PBB.

KPU, ujar Ferry, masih terus membangun argumen yang sesuai dengan putusan terhadap PBB. "Argumennya apa dan bagaimana. Kami tunggu arahan dari berbagai pihak," kata dia.

Pertimbangan tersebut, menurut Ferry, bukan hanya memperhatikan konteks tinjauan berpikir untuk putusan ini. KPU merumuskan keputusan dengan menimbang berbagai aspek, seperti kepentingan, kemaslahatan, dan kemudaratan dari putusan yang akan diambil, termasuk, sebut dia, aspek tahapan Pemilu 2014. "Bukan dalam konteks kami mengulur-ulur," tegas dia.

Ferry mengatakan, KPU punya waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan PTTUN terkait PBB. "Senin pekan depan (18/3), fix kami putuskan," janji dia. Ferry mengatakan, waktu yang ada akan mereka optimalkan untuk mencermati setiap aspek dan pertimbangan. Apalagi, tambah dia, kalau KPU jadi mengajukan kasasi atas putusan PTTUN tersebut, prosesnya juga bakal lebih panjang lagi.

PTTUN Jakarta memenangkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan PBB, Kamis (7/3). Sebelumnya, PBB mengajukan gugatan ke Bawaslu dan ditolak dalam sidang adjudikasi. KPU punya kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila tidak sependapat dengan putusan PTTUN.

Rapat membahas putusan PT TUN atas PBB digelar sekitar pukul 21:00 hingga pukul 23:30 WIB. Rapat dihadiri seluruh komisioner kecuali Hadar Gumay.

"Kita pending sampai besok (hari ini) (15/3), karena kita harus fokus dengan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi," kata Ferry.

Sementara itu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), KPU masih menunggu hasil PTTUN. Karena dari PTTUN belum ada keputusan resmi menyangkut hal ini.

"PTTUN hari ini masih pembuktian. PKPI kan sedang diperiksa di PTTUN untuk sekarang jadwalnya pembuktian dan saksi ahli sehingga hakim menyimpulkan besok pagi akan diambil keputusan oleh PTTUN," terangnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Partai PBB
 
  Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
  Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
  Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
  DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
  Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2