JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga dapat memutuskan keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. Berlangsung sejak Kamis (14/3) siang, rapat KPU masih alot membahas dalil hukum untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PBB untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.
"Tadi dalam rapat perdebatannya masih panas, kami masih mencari berbagai pertimbangan," kata anggota KPU Ferry Kurnia Riskiansyah, di kantornya, Kamis (14/3), menjelang tengah malam. KPU, ujar dia, masih mencari dalil hukum yang menguatkan argumentasi untuk menyikapi putusan PTTUN terkait PBB.
KPU, ujar Ferry, masih terus membangun argumen yang sesuai dengan putusan terhadap PBB. "Argumennya apa dan bagaimana. Kami tunggu arahan dari berbagai pihak," kata dia.
Pertimbangan tersebut, menurut Ferry, bukan hanya memperhatikan konteks tinjauan berpikir untuk putusan ini. KPU merumuskan keputusan dengan menimbang berbagai aspek, seperti kepentingan, kemaslahatan, dan kemudaratan dari putusan yang akan diambil, termasuk, sebut dia, aspek tahapan Pemilu 2014. "Bukan dalam konteks kami mengulur-ulur," tegas dia.
Ferry mengatakan, KPU punya waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan PTTUN terkait PBB. "Senin pekan depan (18/3), fix kami putuskan," janji dia. Ferry mengatakan, waktu yang ada akan mereka optimalkan untuk mencermati setiap aspek dan pertimbangan. Apalagi, tambah dia, kalau KPU jadi mengajukan kasasi atas putusan PTTUN tersebut, prosesnya juga bakal lebih panjang lagi.
PTTUN Jakarta memenangkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan PBB, Kamis (7/3). Sebelumnya, PBB mengajukan gugatan ke Bawaslu dan ditolak dalam sidang adjudikasi. KPU punya kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila tidak sependapat dengan putusan PTTUN.
Rapat membahas putusan PT TUN atas PBB digelar sekitar pukul 21:00 hingga pukul 23:30 WIB. Rapat dihadiri seluruh komisioner kecuali Hadar Gumay.
"Kita pending sampai besok (hari ini) (15/3), karena kita harus fokus dengan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi," kata Ferry.
Sementara itu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), KPU masih menunggu hasil PTTUN. Karena dari PTTUN belum ada keputusan resmi menyangkut hal ini.
"PTTUN hari ini masih pembuktian. PKPI kan sedang diperiksa di PTTUN untuk sekarang jadwalnya pembuktian dan saksi ahli sehingga hakim menyimpulkan besok pagi akan diambil keputusan oleh PTTUN," terangnya.(dbs/bhc/opn) |