JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam kesempatan RDP dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senin (25/3), memberikan beberapa pokok-pokok penjelasan mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014.
Dalam penjelasannya, Husni menerangkan beberapa kebijakan dan keputusan KPU dalam menyikapi sengketa pasca tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, “Mengingat beberapa Parpol calon peserta pemilu tahun 2014 mengajukan gugatan melalui PTUN pasca putusan Bawaslu dan beberapa gugatan telah diputuskan dan dikabulkan,” kata Husni.
KPU menurut Husni, telah menetapkan keputusn KPU No: 142/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penetapan Partai Bulan Bintang sebagai Parpol Peserta Pemilu Tahun 2014 sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara No: 12/G/2013/PT.TUN JKT tanggal 7 Maret 2013, dan Keputusan KPU No: 143/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Perubahan Keputusan KPU: 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
“Dengan demikian sampai saat ini telah ditetapkan 11 (sebelas) partai politik nasional peserta Pemilu Tahun 2014 dengan Partai Bulan Bintang pada nomor urut 14, setelah 3 (tiga) partai politik local Aceh,” terang Husni pada Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar ini.
Selanjutnya, dalam rangka penyusunan dan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, KPU telah menetapkan keputusan KPU No: 08/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang jumlah Penduduk Provinsi dan Kab/Kota serta jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2014, sebagian dasar penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
“KPU juga telah pula menetapkan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2014 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012.
KPU, jelas Husni, telah mensosialisasikan Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota kepada DPP Parpol dan melalui website KPU.(nt/dpr/bhc/rby) |