Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPU
KPU DKI Terima Berkas dari Dua Pasangan Cagub
Sunday 12 Feb 2012 20:46:38
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima berkas dukungan dari pasangan bakal calon gubernur -calon wakil gubernur (cagub-cawagub) dari jalur independen. Penyerahan tersebut dilakukan pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji dan pasangan Hendardi Soepadji-Achmad Riza Patria.

Langkah ini menandai bahwa kedua pasangan tersebut siap bersaing dalam bursa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI Jakarta 2012. Namun, sebelum ditetapkan sebagai pasangan yang akan mengikuti pemilihan gubernur (Pilgub), berkas mereka ini selanjutnya akan diverifikasi untuk dinilai memenuhi syarat atau tidak untuk ditetapkan sebagai cagub-cawagub dalam pemilukada DKI.

Kedua pasangan itu mendatangi tempat pendaftaran KPU DKI Jakarta di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Minggu (12/1), dalam waktu berbeda. Pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji tiba lebih awal. Sementara itu, pasangan Hendardji Soepandji-Achmad Riza Patria tiba di sana, dua jam kemudian. Kedua pasangan ini diterima langsung KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro.

Pasangan Prayitno-Teddy menyerahkan sebanyak 450 ribu berkas dukungan yang berisi tanda tangan, kartu tanda penduduk (KTP) warga DKI Jakarta di 267 kelurahan di Jakarta. Berkas dukungan pasangan ini dimasukkan ke dalam 800 boks yang diserahkan secara bertahap kepada KPU DKI. Sedangkan pasangan Hendardji-Achmad Riza membawa sebanyak 560 berkas dukungan yang dimasukkan ke dalam 34 boks yang juga diserahkan secara langsung.

Dikatakan Juri Ardiantoro, hari ini hingga pukul 24.00 WIB, merupakan batas akhir pendaftaran atau penyerahan berkas dukungan pasangan bakal cagub-cawagub dari jalur independen. Pendaftaran sendiri sudah dibuka sejak Rabu (8/2) lalu.

"Hari ini, batas akhir pendafaran dari jalur independen. Hingga saat ini ada tiga pasangan calon dari jalur independen yang telah menyerahkan berkas dukungan. Total hingga hari ini, ada tiga pasangan calon yang menyerahkan berkas. Untuk penyerahan kelengkapan berkas akan ditunggu hingga pukul 24.00 dini hari ini,” kata Juri.

Ia menambahkan setelah menerima berkas, pihaknya langsung menghitung untuk mencocokan dengan data yang disampaikan oleh pasangan bakal calon. "Kami akan mengecek dokumen yang diserahkan. Tim dari bakal calon juga akan diikutsertakan, agar tidak ada keraguan," katanya.

Setelah penghitungan selesai, diungkapkan Juri, KPU Provinsi DKI akan membawa berkas dukungan tersebut ke kelurahan-kelurahan mulai Senin (13/2) besok. Proses verifikasi sendiri akan dilakukan pada 14-27 Februari. Jika terdapat berkas yang ganda atau kadaluarsa, maka akan dicoret. Selanjutnya, warga akan dipanggil ke kelurahan untuk diminta keterangan mendukung atau tidak.

Pemanggilan dilakukan selama 9 hari dan dilanjutkan dengan membuat berkas berita acara pernyataan dukungan warga bagi pasangan bakal calon. Jika dari hasil verifikasi banyak dokumen yang tidak sesuai maka, pihaknya memberi waktu untuk memperbaiki lagi selama tujuh hari atau 10-16 April. “Setelah itu akan kami umumkan apakah lolos ikut Pilgub atau tidak,” tandas Juri.(bjc/irw/biz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2