Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kab. Lebak Laporkan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Friday 13 Dec 2013 18:00:13
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 111/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. KPU kecewa dengan putusan tersebut karena kesalahan bukan diakibatkan oleh KPU Kabupaten Lebak.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum KPU Lebak, Setia Permana, dalam sidang yang berlangsung, Kamis (12/12), dengan agenda mendengarkan laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilukada Kabupaten Lebak.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Setia Permana juga melaporkan adanya penolakan dari pasangan calon nomor urut 2, Amir Hamzah-Kasmin, serta sejumlah kelompok masyarakat terhadap penetapan pelaksanaan PSU yang dimajukan pada hari Kamis, 14 November 2013, meski berdasar putusan sela bahwa KPU memiliki waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Setia menjelaskan, keberatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin itu ditolak karena komisioner KPU Kabupaten Lebak akan habis masa jabatannya pada 18 desember 2013.

Terhadap laporan KPU Lebak, Abu Bakar, kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin menyatakan KPU Kabupaten Lebak tidak konsisten serta melanggar peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan jadwal dan tahapan yang tepat waktu. Menurut Abu Bakar, KPU Kabupaten Lebak telah melanggar jadwal dan tahapan yang telah dibuatnya sendiri.

Sementara itu, KPU Pusat, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu Provinsi Banten, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak yang sedianya didengar laporannya tidak hadir dalam persidangan kali ini dan akan memberikan jawabannya secara tertulis melalui Kepaniteraan MK.

Hasil PSU itu sendiri kembali dimenangkan oleh putri petahana bupati Lebak, Iti oktavia, yang berpasangan dengan Ade Sumardi dengan meraih 398.892 suara, sementara Pemohon pasangan Amir Hamzah-Kasmin memperoleh 170.340 suara.(ilm/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2