Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kab. Morowali Bantah Adanya Pelanggaran Pemilukada
Monday 07 Jan 2013 22:06:19
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terhadap Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Morowali kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 98/PHPU.D-X/2012 (Pemohon H Ahmad M Ali-Jakin Tumakaka sebagai Pasangan No. Urut 4) dan 99/PHPU.D-X/2012 (Pemohon H Chaeruddin Zen-Delis J Hehi sebagai Pasangan No. Urut 5) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono.

Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait serta Keterangan Saksi, KPU Kabupaten Morowali selaku Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan Pemohon. Termohon, lanjutnya yang diwakili oleh Hartawan Supu, tidak sependapat dengan dalil perubahan anggaran yang didalilkan Pemohon melanggar UU tersebut dengan Pemohon. “Politik anggaran yang diungkapkan Pemohon pada prinsispnya tidak melanggar UU. Perubahan jadwal tahapan dilakukan untuk menyempurnakan surat keputusan KPU Kabupaten Morowali dan bukan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Kemudian dalil mengenai anggota KPPS dan TPS yang sebagian besar berasal dari pegawai negeri sipil, Hartawan membantahnya. Menurut Hartawan, sesuai surat Peraturan KPU bahwa tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil untuk menjadi anggota KPPS maupun TPS. Kemudian Hartawan pun membantah mengenai adanya pelanggaran dalam pemutakhiran data. “Termohon tidak melakukan pemutakhiran data dan melakukan bimbingan teknis secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. Termohon sudah melakukan dengan sebaik mungkin sesuai daya dan upaya, namun terbentur oleh keterbatasan dana,” ujarnya.

Sementara itu, Pasangan incumbent Anwar Hafid-SU Marunduh sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jamaludin Rustam, mengungkapkan permohonan Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan (error in objecto) menyimpang dari PMK No. 15/2008. Dalil-dalil yang diungkapkan Pemohon, sambung Jamaludin, hanya bersifat asumsi-asumsi belaka. “Permohonan error in objecto atau kabur, karena dalil money politic serta mobilisasi PNS yang diungkapkan Pemohon merupakan kewenangan dari Panwaslu,” jelasnya.

KPU Pusat yang diwakili oleh Juri Ardiantoro, terkait Pemilukada Morowali, telah melakukan pengawasan. KPU Pusat, aku Juri, melakukan supervisi terhadap keputusan KPU Kabupaten Morowali yang meloloskan pasangan calon yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan. “Tindakan KPU Kabupaten Morowali terhadap hal itu tidak dapat dibenarkan. Kemudian pengambilalihan tugas KPU Kabupaten Morowali oleh KPU Provinsi, itu juga merupakan supervisi dari kami. Oleh karena tugas KPU Kabupaten Morowali sudah diambil alih oleh KPU Provinsi maka tidak dibenarkan jika ada anggota KPU Kabupaten Morowali tetap menjalankan tugasnya. Seluruh anggota KPU Kabupaten Morowali telah diberhentikan pada 24 Desember 2012,” urainya.

Dalam sidang tersebut, juga dihadirkan beberapa orang saksi yang menerangkan mengenai politik anggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun adanya money politic. Misalnya saja, salah satu saksi Pemohon, Heman Warobe selaku Komisi II DPRD Kabupaten Morowali menjelaskan mengenai anggaran raskin dalam pembahasan subsidi raskin.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2