JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian PHPU Kabupaten Konawe 2013 - Perkara No. 21/PHPU.D.XI/2013 – digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/3) siang. Hadir dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, kuasa hukum Termohon (KPU Konawe), kuasa hukum Pihak Terkait serta sejumlah saksi-saksi Pemohon.
Mengawali persidangan, kuasa hukum Termohon Affirudin Matthara membantah dalil Pemohon kabur dan tidak jelas, serta tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, dalil keberatan Pemohon salah alamat. ”Jadi tiga eksepsi yang masing-masing dalam jawaban Saudara sudah diuraikan, ya? tanya pimpinan sidang, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Ya, Yang Mulia,” jawab Affirudin.
Affirudin menanggapi Pasangan Calon No. Urut 3 Yusuf Tabullo dan Asistan, bahwa pasangan tersebut diusung oleh 13 parpol dan dari hasil verifikasi yang dilakukan Termohon. Menurut Termohon, dukungannya sah dan memenuhi syarat.
Berikutnya, Affirudin menyoroti masalah lolosnya Pasangan Calon Perseorangan Nomor Urut 5 Andi Hasbullah Husain dan Mardi Santosa. ”Menurut kami, lolosnya pasangan ini setelah melalui verifikasi dukungan dan pasangan ini memenuhi syarat minimal dukungan 5% dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe, Yang Mulia,” urai Affirudin.
Hal lainnya, Affirudin menanggapi tentang verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan TPS di luar jadwal tahapan. Dalil ini dibantah oleh Termohon karena verifikasi yang dilakukan oleh PPS itu masih dalam tenggang waktu yang sudah diatur dalam jadwal tahapan Pemilukada Kabupaten Konawe.
Sementara itu kuasa hukum Pihak Terkait, Andi Syafrani mengklarifikasi dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Nasional dengan memanfaatkan pencetakan buku yang dibagikan kepada para siswa.
”Terkait dengan dalil ini, kami menjawab bahwa kami tidak mengetahui sama sekali tentang pencetakan buku tersebut. Dan pencetakan buku itu, sepengetahuan kami, dicetak sebelum pencabutan nomor urut yang dilakukan secara terbuka. Sehingga kebetulan ada co-accidental, jadi ada buku yang muncul dengan tulisan enam begitu, kemudian kami dapat nomor urut 6 belakangan kemudian,” imbuh Andi.
”Jadi menurut kami, ini adalah dalil yang sangat dipaksakan oleh Pemohon untuk mengait-ngaitkan bahwa seakan-akan adanya buku itu terkait dengan posisi kami yang telah mendapatkan nomor urut 6,” tambah Andi.
Berikutnya, Andi menanggapi dalil Pemohon bahwa terjadi intimidasi dan money politics yang dilakukan oleh aparat kepada pemilih. ”Terkait dengan hal ini, kami mengatakan bahwa kami tidak mengetahui sama sekali karena kami bukan bupati incumbent. Kalaupun ada hal-hal seperti itu, maka harusnya bisa dilaporkan kepada panwaslu dan diproses secara hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andi.
Sejauh ini, lanjut Andi, belum ada laporan yang disampaikan atau ditemukan oleh panwaslu, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan oleh Pemohon. Padahal faktanya, ada delapan pasangan calon yang ikut dalam kotestasi pemilukada, sehingga seharusnya pasangan calon yang lain juga melakukan proses pemantauan dan juga menemukan mungkin pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan oleh Pemohon.
Dukung Pasangan BerKESAN
Selanjutnya Saksi Pemohon bernama Rudin Latunggala yang menerangkan pada Februari 2013 ada sosialisasi pencairan dan alokasi dana Desa Waturai, dihadiri Gubernur dan Bupati. Saat itu Bupati mengarahkan pencairan ADD akan dipercepat dan diusahakan cair pada 22 Februari 2013. ”ADD tersebut harus memenangkan pasangan calon nomor urut 6 BerKESAN,” ujar Rudin.
Selain Rudin, ada Saksi Pemohon bernama Suharto yang juga menuturkan pencairan ADD, asalkan mendukung pasangan calon nomor urut 6 BerKESAN. Juga ada Saksi Pemohon bernama Saifullah yang menjelaskan adanya rapat guru pada Desember 2012, berujung pada pendukungan pasangan calon nomor urut 6.(nta/mk/bhc/rby) |