Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kabupaten Lamandau dan Pasangan Pemenang Bantah Berkonspirasi
Saturday 27 Apr 2013 14:38:10
 

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tuduhan pasangan Havter-Tohir Hamzah mengenai adanya konspirasi dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memenangkan Petahana Bupati-Wakil Bupati Kab. Lamandau Marukan Hendrik-Sugiarto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Marukan Hendrik-Sugiarto akhirnya dibantah dengan tegas. Begitu juga terhadap tudingan intimidasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Lamandau, dan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh petahana.

KPU Lamandau dalam jawabannya yang disampaikan dalam sidang nomor perkara 41/PHPU.D-XI/2013, Jumat (26/04/2013) ini menyatakan tidak pernah melakukan konspirasi dengan pasangan calon tertentu. Menurut kuasa hukum KPU Lamandau, Heru Widodo, dalam penyelenggaraan Pemilukada KPU telah menyebarkan seluruh surat undangan memilih kepada pemilih, mengenai adanya surat undangan memilih yang tetap berada ditangan petugas penyelenggara Pemilukada, hal itu disebabkan oleh pemilih yang sudah meninggal ataupun pindah tempat tinggal, sehingga KPU lamandau tidak mungkin memberikannya kepada orang yang tidak berhak. Menurutnya, kalaupun ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta tidak menerima surat undangan memilih, mereka tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Tohir Hamzah pemohon dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Heru Widodo menjelaskan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva, dalam pemungutan suara yang berlangsung pada hari Kamis (04/04), hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten berakhir, tidak ada satupun keberatan yang dinyatakan oleh para saksi. Menjawab tuduhan Pemohon tentang adanya perampasan surat suara dari pemilih yang dilakukan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Heru menegaskan peristiwa itu bukanlah perampasan surat suara, karena yang sebenarnya terjadi saat itu petugas berusaha membantu melipat kertas suara milik pemilih, yang setelah melakukan pencoblosan diserahkan kepada petugas dalam keadaan terbuka.

Hal senada juga disampaikan pasangan petahana Marukan Hendrik-Sugiarto, Pihak Terkait dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menyatakan, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Havter-Tohir Hamzah hanya bersifat asumtif dan manipulatif, karena konspirasi yang dimaksud oleh Pemohon berupa pembukaan dokumen dukungan Pemohon Pasangan Havter-Tohir Hamzah yang dilakukan oleh KPU Lamandau diketahui oleh seluruh pasangan calon peserta Pemilukada Lamandau. Menurut Arteria, pembukaan dokumen data dukungan pasangan calon itu dilakukan karena memang bukan dokumen yang dirahasiakan dan menjadi milik publik untuk mengetahuinya.

Menyinggung persoalan banyaknya warga yang memiliki hak pilih namun tidak tercantum dalam DPS maupun DPT, menurut Arteria bahwa persoalan itu bukan kesalahan petahana semata, karena faktanya pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, termasuk Pemohon Tohir Hamzah. Arteria juga memberikan tanggapannya terhadap persoalan penyalah gunaan APBD yang didalilkan Pemohon, menurut kuasa hukum yang juga berperkara dalam Pemilukada Jawa Barat dan Sumatra itu, pemberangkatan camat dan kepala desa (kades) ke Batam dengan menggunakan dana APBD bukanlah pelanggaran, karena keberangkatan camat dan kades tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara terhadap adanya intimidasi terhadap PNS di lingkungan Pemkab Lamandau, Arteria menegaskan justru di daerah perumahan yang mayoritas dihuni PNS Pemohon dengan berhasil mendapatkan suara terbanyak, mengalahkan petahana bupati-wakil bupati.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin (29/4), untuk memeriksa keterangan saksi dari para pihak.(ilh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2