JAKARTA, Berita HUKUM - Tuduhan pasangan Havter-Tohir Hamzah mengenai adanya konspirasi dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memenangkan Petahana Bupati-Wakil Bupati Kab. Lamandau Marukan Hendrik-Sugiarto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Marukan Hendrik-Sugiarto akhirnya dibantah dengan tegas. Begitu juga terhadap tudingan intimidasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Lamandau, dan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh petahana.
KPU Lamandau dalam jawabannya yang disampaikan dalam sidang nomor perkara 41/PHPU.D-XI/2013, Jumat (26/04/2013) ini menyatakan tidak pernah melakukan konspirasi dengan pasangan calon tertentu. Menurut kuasa hukum KPU Lamandau, Heru Widodo, dalam penyelenggaraan Pemilukada KPU telah menyebarkan seluruh surat undangan memilih kepada pemilih, mengenai adanya surat undangan memilih yang tetap berada ditangan petugas penyelenggara Pemilukada, hal itu disebabkan oleh pemilih yang sudah meninggal ataupun pindah tempat tinggal, sehingga KPU lamandau tidak mungkin memberikannya kepada orang yang tidak berhak. Menurutnya, kalaupun ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta tidak menerima surat undangan memilih, mereka tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Tohir Hamzah pemohon dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Heru Widodo menjelaskan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva, dalam pemungutan suara yang berlangsung pada hari Kamis (04/04), hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten berakhir, tidak ada satupun keberatan yang dinyatakan oleh para saksi. Menjawab tuduhan Pemohon tentang adanya perampasan surat suara dari pemilih yang dilakukan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Heru menegaskan peristiwa itu bukanlah perampasan surat suara, karena yang sebenarnya terjadi saat itu petugas berusaha membantu melipat kertas suara milik pemilih, yang setelah melakukan pencoblosan diserahkan kepada petugas dalam keadaan terbuka.
Hal senada juga disampaikan pasangan petahana Marukan Hendrik-Sugiarto, Pihak Terkait dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menyatakan, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Havter-Tohir Hamzah hanya bersifat asumtif dan manipulatif, karena konspirasi yang dimaksud oleh Pemohon berupa pembukaan dokumen dukungan Pemohon Pasangan Havter-Tohir Hamzah yang dilakukan oleh KPU Lamandau diketahui oleh seluruh pasangan calon peserta Pemilukada Lamandau. Menurut Arteria, pembukaan dokumen data dukungan pasangan calon itu dilakukan karena memang bukan dokumen yang dirahasiakan dan menjadi milik publik untuk mengetahuinya.
Menyinggung persoalan banyaknya warga yang memiliki hak pilih namun tidak tercantum dalam DPS maupun DPT, menurut Arteria bahwa persoalan itu bukan kesalahan petahana semata, karena faktanya pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, termasuk Pemohon Tohir Hamzah. Arteria juga memberikan tanggapannya terhadap persoalan penyalah gunaan APBD yang didalilkan Pemohon, menurut kuasa hukum yang juga berperkara dalam Pemilukada Jawa Barat dan Sumatra itu, pemberangkatan camat dan kepala desa (kades) ke Batam dengan menggunakan dana APBD bukanlah pelanggaran, karena keberangkatan camat dan kades tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara terhadap adanya intimidasi terhadap PNS di lingkungan Pemkab Lamandau, Arteria menegaskan justru di daerah perumahan yang mayoritas dihuni PNS Pemohon dengan berhasil mendapatkan suara terbanyak, mengalahkan petahana bupati-wakil bupati.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin (29/4), untuk memeriksa keterangan saksi dari para pihak.(ilh/mk/bhc/rby) |