JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya kesalahan dalam pencetakan surat suara oleh KPU Kota Lubuk Linggau, mengakibatkan hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Lubuk Linggau diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama dari dua permohonan, yakni No. 83/PHPU.D-X/2012 dan No. 84/PHPU.D-X/2012 digelar pada Rabu (7/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Akisropi-Akmaludin Moestofa (Pemohon No. 83/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Roestam Effendi-Irwan Evendi (Pemohon No. 84/PHPU.D-X/2012).
Dalam pokok permohonannya, Pemohon No.83/PHPU.D-X/2012 yang diwakili oleh Muhammad Daud menjelaskan keberatan dengan rekapitulasi penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Lubuk Linggau sebagai Termohon. Menurut Daud, Termohon telah melanggar Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 17/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU No. 17/2010 menyebutkan “(5) Bentuk surat suara memanjang vertikal untuk surat suara dengan pasangan calon lebih dari 5 (lima) pasangan, cetak dua muka”.
“Termohon telah mencetak surat suara secara horizontal keenam pasangan calon dan telah telah digunakan oleh Termohon. Perubahan yang dilakukan oleh Termohon tidak dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No. 17/2010 hingga melanggar peraturan tersebut. Akibat dari perbuatan Termohon tersebut, seharusnya surat suara yang dicetak Termohon dinyatakan tidak sah, maka hasil pemilihan umum Kota Lubuk Linggau tidak memiliki kekuatan hukum,” urai Daud dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 5 Roestam Effendi-Irwan Evendi (Pemohon No. 84/PHPU.D-X/2012) yang diwakili oleh Khairil Hamzah, mendalilkan adanya surat undangan memilih yang tidak dibagikan sehingga menyebabkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah. Khairil mengungkapkan C6 tidak dibagikan terutama kepada para pendukung Pemohon. “Ada 9 TPS, dari TPS tersebut, jumlah pemilih 3.471 orang, namun yang menggunakan hak pilih hanya 1.818 pemilih, yang tidak memilih sejumlah 1.653 pemilih. Hal ini cukup signifikan mempengaruhi jumlah suara pasangan calon karena perbedaan jumlah suara Pemohon dengan Pihak Terkait hanya 191 suara,” papar Khairil.
Bantahan Termohon
Menanggapi permohonan para Pemohon, Termohon yang diwakili oleh Grace Heli memberikan jawaban secara garis besar bahwa permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur (obscuur libel). Hal tersebut karena Pemohon salah mencantumkan objek permohonan. “Dalam eksepsi, kami menganggap permohonan Pemohon kabur. Permohonan Pemohon dijudulnya tercantum sebagai penyelesaian hasil Pemilukada, maka seharusnya sengketa hasil pemilu yang dipermasalahkan, bukan mengenai pencetakan surat suara. Karena hal tersebut, belum dapat dibuktikan berkaitan dengan pemilu,” jelasnya.
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel Hakim menunda sidang hingga Senin, 12 November 2012. Sidang berikutnya mengagendakan mendengar jawaban lengkap Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian.(llu/mk/bhc/opn) |