Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Kota Lubuk Linggau Salah Cetak Surat Suara, Hasil Pemilukada Diperkarakan ke MK
Thursday 08 Nov 2012 09:14:14
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya kesalahan dalam pencetakan surat suara oleh KPU Kota Lubuk Linggau, mengakibatkan hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Lubuk Linggau diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama dari dua permohonan, yakni No. 83/PHPU.D-X/2012 dan No. 84/PHPU.D-X/2012 digelar pada Rabu (7/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Akisropi-Akmaludin Moestofa (Pemohon No. 83/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Roestam Effendi-Irwan Evendi (Pemohon No. 84/PHPU.D-X/2012).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon No.83/PHPU.D-X/2012 yang diwakili oleh Muhammad Daud menjelaskan keberatan dengan rekapitulasi penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Lubuk Linggau sebagai Termohon. Menurut Daud, Termohon telah melanggar Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 17/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 7 ayat (5) Peraturan KPU No. 17/2010 menyebutkan “(5) Bentuk surat suara memanjang vertikal untuk surat suara dengan pasangan calon lebih dari 5 (lima) pasangan, cetak dua muka”.

“Termohon telah mencetak surat suara secara horizontal keenam pasangan calon dan telah telah digunakan oleh Termohon. Perubahan yang dilakukan oleh Termohon tidak dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No. 17/2010 hingga melanggar peraturan tersebut. Akibat dari perbuatan Termohon tersebut, seharusnya surat suara yang dicetak Termohon dinyatakan tidak sah, maka hasil pemilihan umum Kota Lubuk Linggau tidak memiliki kekuatan hukum,” urai Daud dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 5 Roestam Effendi-Irwan Evendi (Pemohon No. 84/PHPU.D-X/2012) yang diwakili oleh Khairil Hamzah, mendalilkan adanya surat undangan memilih yang tidak dibagikan sehingga menyebabkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah. Khairil mengungkapkan C6 tidak dibagikan terutama kepada para pendukung Pemohon. “Ada 9 TPS, dari TPS tersebut, jumlah pemilih 3.471 orang, namun yang menggunakan hak pilih hanya 1.818 pemilih, yang tidak memilih sejumlah 1.653 pemilih. Hal ini cukup signifikan mempengaruhi jumlah suara pasangan calon karena perbedaan jumlah suara Pemohon dengan Pihak Terkait hanya 191 suara,” papar Khairil.

Bantahan Termohon

Menanggapi permohonan para Pemohon, Termohon yang diwakili oleh Grace Heli memberikan jawaban secara garis besar bahwa permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur (obscuur libel). Hal tersebut karena Pemohon salah mencantumkan objek permohonan. “Dalam eksepsi, kami menganggap permohonan Pemohon kabur. Permohonan Pemohon dijudulnya tercantum sebagai penyelesaian hasil Pemilukada, maka seharusnya sengketa hasil pemilu yang dipermasalahkan, bukan mengenai pencetakan surat suara. Karena hal tersebut, belum dapat dibuktikan berkaitan dengan pemilu,” jelasnya.

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel Hakim menunda sidang hingga Senin, 12 November 2012. Sidang berikutnya mengagendakan mendengar jawaban lengkap Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian.(llu/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2