JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Pemilukada Kota Sawahlunto, Rabu (5/6). Pada sidang kali ini KPU Kota Sawahlunto dan Pihak Terkait yakni Pasangan Ali Yusuf-Ismed memberikan jawaban atas permohonan Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta (Pemohon No. 58/PHPU.D-XI/2013) dan Erizal Ridwan-Emeldi (Pemohon No. 59/PHPU.D-XI/2013).
Kuasa Hukum KPU Kota Sawahlunto, Rianda Jeprasia menyampaikan jawaban pihaknya terhadap permohonan Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta. Rianda mengatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Selain itu Rianda mengatakan permohonan Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta kabur atau obscuur libel.
Menurut KPU Kota Sawahlunto objek permohonan Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta hanya mempersoalkan atas diterbitkannya Keputusan KPU Kota Sawalunto tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2013, bukannnya Keputusan KPU Kota Sawahlunto tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2013.
Rianda dalam kesempatan itu juga membantah dalil Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta yang menyatakan KPU Kota Sawahlunto telah dengan sengaja mengaburkan penelitian syarat wajib pencalonan diri Irwan Husein. Menurut Rianda KPU Kota Sawahlunto telah melakukan verifikasi kepada setiap pasangan calon, termasuk verifikasi terhadap perubahan nama pada tingkat SLTP dan SLTA yang ditempuh Husein.
“Termohon telah melakukan verifikasi kepada setiap pasangan calon sesuai menurut ketentuan peraturan yang berlaku termasuk kepada calon yang bernama Irwan Husein sebagaimana yang disebutkan oleh Pemohon (Pemohon No. 58, red). Bahwa untuk meyakinkan dan membantah ketidak cermatan alasan Pemohon, maka Termohon lampirkan Hasil Verifikasi Dokumen Pendaftaran Tahap Awal Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Sawahlunto Tahun 2013 sebagai bukti,” jelas Rianda.
Sedangkan terhadap permohonan Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi, Hanky selaku Kuasa Hukum Pemohon juga mengatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Menurut Hanky dalil permohonan Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi merupakan jenis pelanggaran administrasi dan bukanlah merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, melainkan objek Sengketa Tata Usaha Negara.
Sedangkan Pihak Terkait dalam jawabannya terhadap permohonan Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta menyatakan permohonan Pemohon No. 58 hanyalah berupa asumsi-asumsi belaka dan mengada-ada, serta seluruhnya merupakan persoalan tindak pidana Pemilukada. Pihak Terkait menilai tindakan Pemohon No.58 tidak tepat, sebab bila melaporkan pelanggaran harusnya ke Panwaslu atau Pihak Kepolisian Kota Sawahlunto. Dengan kata lain, dalih pelanggaran yang dibuat Pemohon No. 58 menurut Pihak Terkait bukanlah menjadi kewenangan MK.
Sama halnya dengan jawaban Pihak Terkait terhadap Permohonan Pemohon No. 59. Ali Yusuf-Ismed selaku Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon No. 59 tidak menguraikan secara jelas kesalahan yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan dalil-dalil yang diungkapkan Pemohon dalam Permohonannya hanya dilandaskan pada asumsi-asumsi belaka.(yna/mk/bhc/opn) |