JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 memasuki sidang kedua yang digelar di ruang sidang panel, lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/3). Pada sidang kali ini para saksi dari Pihak Pemohon menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim yang diketuai Achmad Sodiki. Selain itu, Pihak KPU Kota Sukabumi dan Pihak Terkait juga menyampaikan jawabannya terhadap tudingan Pemohon.
Melalui Fazry dan Dedi Setiadi selaku kuasa hukum, KPU Kota Sukabumi menyampaikan jawaban atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Pemohon pada sidang pendahuluan. Dalam pokok permohonan, KPU Kota Sukabumi menolak sekaligus merasa sangat keberatan terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum. KPU Kota Sukabumi juga membantah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga merugikan salah satu pihak.
KPU Kota Sukabumi melalui dua kuasa hukumnya juga membantah telah melakukan komunikasi via BBM (Blackberry Messenger) yang memerintahkan pembukaan kotak suara oleh salah satu komisioner KPU. Karena menganggap semua dalil Pemohon tidak benar, KPU Kota Sukabumi meminta Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, KPU Kota Sukabumi juga meminta MK menyatakan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 adalah sah menurut hukum.
Sedangkan Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Andi M. Asrun menyampaikan permohonan Pemohon error in objectum atau salah objek. Asrun juga mengatakan dalam permohonan Pemohon terdapat inkonsistensi objectum litis atau objek perkara. “Pada permohonan awal objectum litisnya penetapan pasangan terpilih. Sedangkan di perbaikan diubah menjadi tentang hasil rekapitulasi perolehan suara,” ujar Asrun yang juga mengatakan permohonan Pemohon sudah lewat waktu.
Selain itu, Pihak Terkait juga mengatakan dalil Pemohon mengenai pengalihan 111 suara tidak jelas dan kabur. Masih seperti yang dikatakan Asrun, Pihak Terkait mempertanyakan pengalihan 111 suara tersebut tidak jelas diberikan kepada siapa dan dari mana asalnya. Terakhir, Pihak Terkait menjelaskan bahwa tuduhan Pihak Pemohon tentang Camat Cikole yang membawa kotak suara tanpa pengawalan adalah tuduhan yang keliru. Asrun berusaha meyakinkan bahwa Camat Cikole tersebut hanya mengawal kotak suara sesuai kewenangannya.
Keterangan Saksi Pemohon
Sementara itu, Pihak Pemohon menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan tuduhan Pemohon pada sidang yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota panel hakim. Saksi Pemohon, Firdaus seorang anggota Pemuda Pancasila menjadi saksi pertama yang menyampaikan keterangan. Firdaus menyampaikan bahwa ia melihat sendiri Camat Cikole keluar dari mobil dan membawa kotak suara seperti yang dituduhkan Pihak Pemohon. Firdaus mengatakan kejadian itu terjadi pada pukul 02.00 WIB, malam hari. Firdaus menjelaskan bahwa ketika ditanya, Camat Cikole tersebut mengatakan hal itu adalah kewenangannya.
Sementara itu, saksi Pemohon lainnya yang juga seorang PPK, Syam Firmansyah menyampaikan pada sehari menjelang rekapitulasi perolehan suara, ia menerima BBM dari Erik Chandra yang juga PPK Cibereum. Dalam percakapan BBM tersebut, Erik mengatakan ada pembukaan kotak suara di KPU. Namun, Syam mengaku tidak tahu lebih lanjut siapa yang membuka kotak suara seperti yang dikatakan Erik.
Kemudian, Erik Chandra yang diceritakan Syam juga hadir dan memberikan keterangannya di hadapan panel hakim. Erik mengatakan pada satu hari menjelang rekapitulasi ia memang berada di KPU Kota Sukabumi dan melakukan percakapan via BBM dengan Syam. Namun, Erik mengaku juga tidak mengetahui siapa yang membuka kota suara tersebut. Ia hanya mendengar suara seperti kotak suara yang tengah dibuka. “Saya sendiri tidak melihat pembukaan kotak tersebut. Saya hanya mendengar suara kota suara yang dibuka,” ungkap Erik.
Di akhir persidangan, Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (18/3), pukul 15.30 WIB. Pada sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi-saksi dari Pihak KPU Kota Sukabumi dan Pihak Terkait. “Nanti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait akan diberikan kesempatan mengajukan saksi secara proposional,” tukas Sodiki.(yna/mk/bhc/rby) |