Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU Laporkan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kab. Kapuas
Thursday 07 Feb 2013 09:04:07
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilukada Kab. Kapuas Tahun 2012, Rabu (6/2). Baik KPU Kab. Kapuas maupun KPU Kalimantan Tengah menyampaikan telah melakukan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lima desa dan 1 kelurahan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan sela tertanggal 14 Desember 2012.

Ketua KPU Kab. Kapuas, Novita menyampaikan sendiri hasil pelaksanaan PSU di lima desa dan satu kelurahan, yaitu di Desa Anjir Mambulau Barat, Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Naning, Desa Tamban Baru Tengah, Desa Sei Teras, dan Kelurahan Selat Hulu. “Dalam melaksanakan perintah dan putusan MK, KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan konsultasi kepada KPU RI, terutama bagian teknis penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya (KPU Kab. Kapuas, red) melaksanakan rapat pleno tentang penetapan tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU, menetapkan daftar pemilih tetap dan jumlah TPS, menetapkan pengangkatan anggota PPK dan PPS penyelenggara PSU dalam rapat pleno KPU Kab. Kapuas tanggal 20 dan 21 Desember 2012,” papar Novita.

Novita juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan PSU Pemilukada Kab. Kapuas terkait pengamanan dan logistik PSU. Selain itu, KPU Kab. Kapuas juga melaksanakan pendataan hasil perhitungan suara di lima desa dan satu kelurahan yang melaksanakan PSU.

Masih sesuai perintah MK, KPU Kab. Kapuas melakukan konsultasi kepada Koordinator KPU RI Wilayah Kalimantan Tengah, Juri Ardiantoro terkait masalah teknis data pemilih berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu Kab. Kapuas. Tidak lupa, KPU Kab. Kapuas melakukan salah satu tahapan PSU, yaitu sosialisasi. “KPU Kab. Kapuas juga melakukan tahapan sosialisasi, rapat kerja dan koordinasi teknis penyelenggaraan PSU dengan semua pihak dan perangkat tanggal 14 Januari 2013,” terang Novita.

KPU Kab. Kapuas juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalimantan Tengah terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden. KPU Kab. Kapuas pun memutuskan bahwa pasangan calon tersebut memang harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai PNS. Karena tidak melakukan hal tersebut, KPU Kab. Kapuas pun menyatakan Herson Basthel Aden telah melakukan pelanggaran administratif.

Hampir sama dengan pernyataan Novita, pihak KPU Provinsi Kalimantan tengah yang diwakili oleh ketuanya, Daan Rismon menyampaikan bahwa KPU Kab. Kapuas sudah melaksanakan tahapan-tahapan PSU sesuai yang diperintahkan dalam putusan MK. Rismon juga membenarkan pernyataan Novita yang mengatakan telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU RI (KPU Pusat, red).

Rismon kemudian menjelaskan bahwa KPU Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan PSU di Kab. Kapuas sesuai perintah dalam putusan MK No. 94/PHPU.D-X/2012. Rismon pun menguraikan bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kalimantan Tengah sesuai kewenangannya, yaitu melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap masa persiapan maupun masa pelaksanaan PSU di Kab. Kapuas. “Pengawasan langsung yang kami lakukan berupa melalui hubungan telpon dengan ketua maupun anggota KPU Kab. Kapuas atau pihak KPU Kab. Kapuas yang datang langsung ke KPU Kalimantan Tengah dalam rangka konsultasi maupun koordinasi, bisa juga sebaliknya. Sedangkan pengawasan tidak langsung berupa beberapa penyampaian surat menyurat maupun keputusan KPU Kab. Kapuas atau pun sebaliknya melalui facsimile atau jasa pengiriman lainnya,” papar Rismon.

Terkait pelaksanaan PSU oleh KPU Kab. Kapuas, Rismon membenarkan bahwa PSU dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2013. Sebelum pelaksanaan PSU, KPU Kab. Kapuas juga melaksanakan konsultasi dengan KPU RI untuk petunjuk pelaksanaan PSU nantinya. KPU Kab. Kapuas menurut pengakuan Rismon pada 21 Desember 2012 melaporkan telah melaksanakan rapat pleno pada tanggal 20 Desember 2012. “Dari rapat pleno itu dihasilkan penetapan jadwal PSU, penetapan jumlah pemilih dan jumlah TPS, penetapan jumlah anggota PPK dan PPS untuk PSU, serta penetapan anggaran kebutuhan logistik PSU. Pada saat itu juga kami langsung memberikan masukan yang diperlukan,” jelas Rismon.

Terakhir, Rismon mengatakan pada saat PSU berlangsung, pihak KPU RI, KPU Kalimantan Tengah, dan KPU Kab. Kapuas melakukan monitoring dan supervisi di beberapa TPS di lima desa dan satu kelurahan yang menggelar PSU.

Pernyataan Novita dan Rismon dibenarkan oleh perwakilan dari KPU RI, Juri Ardiantoro. “Memang benar baik KPU Kapuas maupun KPU Kalimantan Tengah datang ke KPU RI untuk berkonsultasi. Kami pun melakukan supervisi. Apa yang dijelaskan KPU Kalimantan Tengah, tidak ada yang berbeda dengan yang ingin kami sampaikan. Jadi apa yang disampaikan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Kapuas menjadi bagian apa yang ingin disampaikan KPU RI,” tutup Ardiantoro.(yna/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2