Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Sumut
KPU Medan Tolak Pencoblosan Ulang
Thursday 14 Mar 2013 10:55:11
 

Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Terkait adanya permintaan saksi dari pasangan Nomor 2 cagub dan cawagub Sumut, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi untuk melakukan pilkada ulang di Kota Medan akibat minimnya partisipasi pemilih, KPU Medan menolaknya.

Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan alasan pihaknya menolak diadakannya pencoblosan ulang karena tidak relevan dengan UU Pemilu yang berlaku, dimana gelaran pemilu baru dapat diulang bila terjadi kerusuhan, bencana alam dan hal tak terduga lainnya.

Tambah Pandapotan, pihaknya mengklaim pada Pilkada Sumut 2013 ini sangat kondusif dan tidak bermasalah sehingga sama sekali tidak ada alasan untuk dilakukan pemilu ulang di Kota Medan.

"Ini tidak ada relevansinya, karena dalam UU pencoblosan ulang itu dilakukan apabila ada berbagai hal seperti kerusuhan, bencana alam dan hal-hal tidak terduga. Sedangkan pada pilkada kemarin pelaksanaannya di Medan sangat kondusif, dan tidak ada persoalan sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pencoblosan ulang," ujar Pandapotan, Kamis (14/3) di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan.

Pandapotan menambahkan, kalau masalah tingkat partisipasi warga Medan rendah yang menjadi alasan pencoblosan ulang, maka itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga jika pihak yang merasa keberatan dengan hasilnya, maka dipersilahkan untuk menyampaikan ke Mahkamah Konsitusi sebagai pihak berwenang menangani masalah ini.

Sebelumnya saksi dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2, bernama Henri Jhon meminta dilaksanakannya pemilu ulang di Kota Medan saat KPU Medan menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubenur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013, karena tingkat partisipasi warga Medan hanya 36,6 persen.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2