MEDAN, Berita HUKUM - Terkait adanya permintaan saksi dari pasangan Nomor 2 cagub dan cawagub Sumut, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi untuk melakukan pilkada ulang di Kota Medan akibat minimnya partisipasi pemilih, KPU Medan menolaknya.
Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan alasan pihaknya menolak diadakannya pencoblosan ulang karena tidak relevan dengan UU Pemilu yang berlaku, dimana gelaran pemilu baru dapat diulang bila terjadi kerusuhan, bencana alam dan hal tak terduga lainnya.
Tambah Pandapotan, pihaknya mengklaim pada Pilkada Sumut 2013 ini sangat kondusif dan tidak bermasalah sehingga sama sekali tidak ada alasan untuk dilakukan pemilu ulang di Kota Medan.
"Ini tidak ada relevansinya, karena dalam UU pencoblosan ulang itu dilakukan apabila ada berbagai hal seperti kerusuhan, bencana alam dan hal-hal tidak terduga. Sedangkan pada pilkada kemarin pelaksanaannya di Medan sangat kondusif, dan tidak ada persoalan sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pencoblosan ulang," ujar Pandapotan, Kamis (14/3) di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan.
Pandapotan menambahkan, kalau masalah tingkat partisipasi warga Medan rendah yang menjadi alasan pencoblosan ulang, maka itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga jika pihak yang merasa keberatan dengan hasilnya, maka dipersilahkan untuk menyampaikan ke Mahkamah Konsitusi sebagai pihak berwenang menangani masalah ini.
Sebelumnya saksi dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2, bernama Henri Jhon meminta dilaksanakannya pemilu ulang di Kota Medan saat KPU Medan menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubenur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013, karena tingkat partisipasi warga Medan hanya 36,6 persen.(bhc/and)
|