JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada tekanan dari pihak luar terkait sengketa pemilu yang melibatkan partai politik.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah menegaskan pihaknya bekerja secara independen dan profesional. “KPU diberi waktu tujuh hari kerja untuk memberikan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang menjadi peserta Pemilu 2014,” ujar Ferry di kantornya, Sabtu (16/3).
Menurut Ferry, KPU akan segera mengambil putusan terkait nasib PBB pekan depan.
Sementara, Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin menilai, KPU wajib melakukan putusan PTTUN yang mengabulkan PBB jadi peserta pemilu 2014.
"Kalau ada perintah pengadilan untuk PBB, maka KPU harus tunduk pada putusan PTTUN," tegasnya.
Dia menyatakan, KPU belum mengeluarkan pernyataan soal PBB. Padahal telah nyata-nyata diperintahkan untuk mengikutsertakan PBB mengikuti Pemilu.
"KPU tidak mau kehilangan muka, jadi tidak langsung eksekusi. Mungkin masih ada kajian lain,” tambahnya.(rm/ipb/bhc/mdb) |