JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Termohon), Mappinawang, membantah tudingan Pemohon, H. Ilham Arief Sirajuddin-H. Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (pasangan calon No. urut 7). Menurut dia, permohonan Pemohon kabur. “Meskipun judulnya mempersoalkan Surat Keputusan KPU 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013, tetapi uraiannya tidak sama sekali mempersoalkan hasil rekapitulasi,” tegas Mappinawang, Kamis (14/2).
Menurutnya, Pemohon tidak menguraikan adanya hubungan sebab-akibat antara kecurangan yang dituduhkan dengan perolehan suara. Selain itu, Pemohon tidak menunjuk di mana telah terjadinya pelanggaran sehingga permohonan Pemohon untuk meminta mendiskualifikasi dan pemungutan suara ulang tidak beralasan hukum.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menilai Termohon sudah melakukan pemihakan dengan meloloskan pasangan nomor urut 3 yaitu Adi Rudiyanto Asapa dan Andi Nawir Pasinringi yang menurut Pemohon tidak memenuhi dukungan parpol. Perlu diketahui, bahwa berdasarkan surat pendaftaran yang termuat pada formulir B1 KWK, nama-nama parpol pengusung yang termuat ada 19 nama parpol, meskipun tidak semua ditandatangani dan distempel. Sedangkan untuk pasangan nomor urut 3, tambahnya, ada 19 Parpol dan semua telah ditandatangani dan distempel oleh ketua dan sekretaris. “Bagaimana posisi yang dituduhkan Pemohon,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Selain itu, Mappinawang juga menjawab tudingan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon melakukan kecurangan di 13 kabupaten/kota dengan tidak memberikan undangan dan lain sebagainya. Menurutnya, KPU sudah melakukan upaya maksimal untuk mengajak seluruh warga yang berhak memilih sesuai hak pilihnya dengan berbagai kegiatan. ”Dalil-dalil tersebut spekulatif karena tidak berdasarkan data dan fakta,” tandasnya.
Lebih Unggul
Tanggapan lain juga diucapkan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Rasyid Alam Perkasa Nasution, bahwa petitum (tuntutan) Pemohon ternyata bukan petitum yang dimaksud Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara. Adapun petitum yang dimaksud adalah petitum untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait. Sedangkan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon atau diistilahkan Pemohon sebagai diskualifikasi berdasarkan ketentuan pasal 64 dan pasal 65 Tahun 2005 Juncto aturan perbaikannya hanya dapat diterangkan jika pasangan calon terbukti melakukan money politics.
Sementara itu, terhadap tuduhan adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di 13 kabupaten/kota yang didalilkan Pemohon, menurutnya pada 5 kabupaten/kota justru Pemohon lebih unggul dibanding Pihak Terkait. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada hubungan kausalitas dengan hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. Sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya hanya argumentasi dari Pemohon. “Dalil-dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Mahfud MD selaku Ketua Panel dalam sidang Perkara No. 10/PHPU.D-XI/2013 ini, mempersilahkan para saksi untuk memberikan keterangannya.
Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon sudah sebanyak 27 orang, tetapi baru 15 orang yang dapat memberikan keterangannya. “Kalau kau bukan memilih nomor 2 saya tidak kasih kau raskin,” ujar Jumali salah seorang saksi. Menurutnya, ancaman itu dikatakan oleh Kepala Desa di Masjid.
Selain Jumali, saksi-saksi lainnya juga memberikan keterangan yang serupa dan menerangkan keikutsertaan aparatur desa dalam berkampanye. Setelah mendengarkan keterangan para saksi kemudian Ketua Panel menjadwalkan sidang selanjutnya. “Sidang ini diteruskan Jum’at (15/2) (hari ini) jam 08:30 WIB,” tutupnya.(ua/mk/bhc/rby) |