JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Rabu lalu (9/3). Jumlah dapil DPRD Provinsi sebanyak 259 dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.102 dapil.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan secara nasional terjadi penambahan dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibanding pada pemilu 2009. “Penambahan dapil terjadi karena pertambahan jumlah penduduk sehingga jumlah kursi di satu dapil melebihi batas maksimal 12 kursi,” terang Husni, Selasa (12/3).
Pada pemilu 2009 jumlah dapil untuk DPRD Provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.851 dapil. Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan dua provinsi dengan dapil DPRD Provinsi terbanyak di Indonesia yakni 12 dapil dengan jumlah kursi 100.
Selain itu, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat alokasi kursi 100 dengan jumlah dapil masing-masing 10 dan 11 dapil. Sementara DPRD Provinsi dengan jumlah dapil yang paling sedikit yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat, masing-masing lima dapil dengan 45 kursi.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnis Rizkiyansyah menambahkan di beberapa daerah di Indonesia seperti Papua dan Papua Barat terdapat perbedaan yang signfikan antara luas wilayah satu dapil dengan luas dapil yang lain. Sebab penyebaran penduduk di kawasan tersebut tidak merata tetapi menumpuk di satu tempat.
“Itu tidak dapat dihindari karena penyebaran penduduk kita tidak merata, sementara penentuan dapil itu berdasarkan alokasi kursi dengan mengacu pada jumlah penduduk,” ujarnya.
Ferry menegaskan KPU mendesain dapil dengan mempertimbangkan semua prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil yang sudah dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013.
“KPU sangat independen dalam penentuan dapil. Prosesnya sudah dimulai dari KPU daerah dengan melibatkan partisipasi publik. Kemudian kita kaji lagi di pusat dengan melihat semua aspek dan prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil,” ujarnya. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2013 ada tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Secara umum, kata Ferry, jumlah dapil di setiap daerah berkisar antara 6 sampai 12 kursi. KPU mengutamakan dapil dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan perolehan suara yang diperolehnya.
“Namun ada beberapa daerah yang dapilnya jadi mekar, satu dapil kursinya sangat minimal hanya 3 dan 4 kursi. Hal seperti itu terjadi di daerah-daerah kepulauan atau daerah yang secara geografis sulit diakses sehingga untuk menjaga integritas wilayah perlu dapilnya dibuat menjadi lebih mekar,” ujarnya.
Pada pemilu 2014 mendatang terdapat 2.112 kursi DPRD Provinsi dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu. “Kita berharap peserta pemilu berkompetisi secara sehat denganmengedepankan visi dan misi sehingga pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat terwujud,'' ujarnya.(kpu/bhc/rby) |