Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jabar
KPU Tetapkan Aher-Deddy Pemenang Pilgub Jabar
Sunday 03 Mar 2013 22:03:45
 

Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JABAR, Berita HUKUM - Rapat Pleno KPU Jawa Barat menetapkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2013-2018 hasil pilkada. "Saya berharap keputusan ini bisa diterima semua pihak," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat selepas meneken keputusan itu bersama Komisioner KPU Jawa Barat lainnya di sela rapat pleno itu, Ahad, Minggu (3/2).

Rancangan surat keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Jawa Barat, Teppy W. Dharmawan. Dalam putusan itu disebutkan hasil raihan suara setiap kandidat peserta Pilkada Jawa Barat.

Pasangan Aher-Deddy meraih 32,39 persen suara sah dalam pencoblosan Pilkada Jawa Barat. Disusul Rieke-Teten 28,41 persen, Dede-Lex 25,24 persen, Yance-Tatang 12,17 persen, serta Dikdik-Toyin 1,79 persen. Total suara sah yang terhimpun dalam Pilkada Jawa Barat menembus 20,115 juta suara. Sedangkan suara tak sah mencapai 598,356.

Hasil prosentase raihan suara pemenang yang sudah menembus 30 persen suara sah memastikan Pilkada Jawa Barat hanya berlangsung satu putaran. "Pemilukada Jawa Barat sampai di sini," kata Yayat.

Rapat pleno penetapan pemenang hasil Pilkada Jawa Barat itu dilangsungkan setelah penghitungan suara dinyatakan sah. Yayat mengetok palu tanda berakhirnya rapat pleno itu sekaligus mengesahkan hasil Pilkada Jawa Barat, yang menetapkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang.

Sebelumnya, KPU Jawa Barat telah menuntaskan penghitungan suara hasil pilkada. "Alhamdulillah sah," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di sela rapat itu, Minggu, 3 Maret 2013.

Hasilnya, pasangan Aher-Deddy unggul dengan raihan 6,515 juta suara. Disusul Rieke-Teten 5,7149 juta suara, Dede-Lex 5,0775 juta suara, Yance-Tatang 2,448 juta suara, serta Dikdik-Toyib 359 ribu suara.

Sejumlah saksi juga telah meneken berita acara penghitungan suara dalam rapat pleno itu, yakni saksi pasangan Dikdik-Toyib, Dede-Lez, serta Aher-Deddy. Sedangkan saksi pasangan Rieke-Teten dan Yance-Tatang tidak meneken berita acara itu.

Hasil penghitungan itu, pasangan Aher-Demiz unggul di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Depok, Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Garut.

Sedangkan pasangan Rieke-Teten unggul di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, serta Kota Cirebon. Lalu Dede Lex unggul di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Purwakarta. Pasangan Yance-Tatang unggul di Indramayu.

Di sela rapat pleno itu, tim pemenangan Rieke-Teten meninggalkan ruangan. Tim pasangan Yance-Tatang juga sudah meninggalkan pleno itu selepas penghitungan beres tanpa meneken berita acara penghitungan suara.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jabar
 
  Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
  Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
  MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
  Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
  Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2