Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU Tuntaskan Seleksi Calon Sekjen
Tuesday 01 Jan 2013 18:02:46
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman menyatakan, proses seleksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang baru, telah selesai dilakukan. Namun, pihaknya belum mengumumkan siapa yang terpilih.

"Semua proses seleksi telah selesai dan tinggal dibuatkan kesimpulan. Nanti akan dirapatkan dalam pleno KPU," kata Arif di Jakarta, Selasa (1/1).

Menurut Arif, dengan selesainya rangkaian seleksi, maka sebelum 26 Januari 2013, KPU telah memiliki Sekjen baru, menggantikan Sekjen lama Suripto Bambang Setyadi.

Sementara, Manajer Pemantauan Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan terdapat pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) selama verifikasi faktual.

“Pelanggaran paling banyak terkait syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Pelanggaran tersebut terjadi di 23 daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Hafidz.

Kondisi tersebut menurut Hafidz, menunjukkan parpol belum mempunyai mekanisme koordinasi yang baik dalam struktur kepengurusan dari pusat hingga ke kecamatan.

“Sejumlah parpol juga memiliki Surat Keputusan (SK) yang tidak sesuai, pengurus fiktif, terdapat unsur PNS dalam parpol, dan adanya parpol yang tidak menyerahkan data pengurus,” tegasnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2