Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
KRL Disubsidi Mulai Juli
Thursday 20 Jun 2013 12:31:55
 

Stasiun Kereta Api.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memberikan subsidi bagi seluruh penumpang KRL mulai Juli 2013. Subsidi diberikan baik untuk penumpang kereta berpendingin ruangan maupun yang tidak. Dengan adanya subsidi ini, tarif progresif untuk tiket kereta commuter line menjadi lebih murah. Tiket termurah Rp 2.000, tiket termahal Rp 7.000.

Kontrak subsidi penumpang (public service obligation/PSO) kereta ditandatangani pada Senin (17/6) malam oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan dan Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan. Total subsidi yang dikucurkan untuk semua kereta ekonomi Rp 704,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp 286 miliar diberikan untuk penumpang KRL. Sejumlah Rp 200 miliar di antaranya dialokasikan untuk penumpang KRL berpendingin ruangan (AC). Besaran subsidi itu dialokasikan untuk Juli hingga November 2013. Adapun subsidi untuk Desember dialokasikan pada APBN Perubahan 2013. Subsidi untuk penumpang KRL non-AC Rp 86 miliar dan dialokasikan hanya sampai Agustus 2013. Diasumsikan akan ada penarikan kereta non-AC pada September dan digantikan dengan kereta ber-AC.

Tarif jadi lebih murah

Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Tri Handoyo, Selasa, menjelaskan, dengan subsidi ini, pola tarif progresif KRL commuter line (AC) yang akan diterapkan pada 1 Juli mengalami perubahan. ”Semula, kami menetapkan tarif Rp 3.000 untuk lima stasiun pertama dan Rp 1.000 untuk setiap tiga stasiun berikutnya. Dengan subsidi ini, tarif lima stasiun pertama menjadi Rp 2.000 dan Rp 500 untuk tiga stasiun berikutnya,” katanya.

Tri mengatakan, tiket termurah Rp 2.000, sementara tiket termahal Rp 7.000, yakni rute Bogor-Maja. Dia optimistis, pemberian subsidi PSO dari pemerintah akan berlanjut pada tahun berikutnya. PSO ditagihkan sesuai jumlah penumpang KRL commuter line. Pemberlakuan tiket progresif bersubsidi pada 1 Juli ini akan diikuti dengan penjualan tiket elektronik multitrip yang saldonya dapat diisi sesuai keinginan penumpang. Tiket multitrip dijual Rp 20.000. Saldo minimalnya Rp 13.000 dan saldo maksimalnya Rp 1 juta. Pada tahap awal, PT KCJ mengeluarkan 100.000 tiket elektronik.

Penumpang curangi tiket

PT KAI, dalam dua hari terakhir, menghentikan penggunaan tiket elektronik karena diduga ada sejumlah penumpang ”nakal”. Mereka menggunakan tiket elektronik berkali-kali agar tidak membayar tiket. ”Berdasarkan informasi, ada belasan ribu tiket elektronik yang hilang,” kata Wakil Kepala Stasiun Besar Bogor Darmin, kemarin.

Seharusnya, saat tiba di stasiun akhir, penumpang memasukkan tiket ke pintu elektronik. Namun, diduga ada penumpang yang tidak mengembalikan kartu itu saat keluar. Pada Senin, di Stasiun Besar Bogor juga didapati 12 penumpang yang ketika hendak keluar dari stasiun, saat ditanya petugas, menunjukkan tiket elektronik. Selain itu, ada 38 penumpang yang berusaha masuk stasiun dengan menunjukkan kartu elektronik. Padahal, sejak hari itu, tiket elektronik tidak dijual kepada penumpang.(bmn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2