Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPI
KSPI: Lawan Upah Murah, Ratusan Ribu Buruh Ancam Mogok Daerah
Saturday 16 Nov 2013 18:57:43
 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kiri), saat melakukan aksi demo bersama Organisasi Serikat Buruh lainnya, Mudokir Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (tengah), Ketua K-SPSI Andi Gani Nuawea (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, perlawanan buruh untuk melawan upah murah tidak akan pernah berhenti. Mulai hari Senin 18 November esok lusa dan hari-hari kedepan, buruh akan melakukan pemogokan sesuai prosedur UU yang lebih besar di daerah masing-masing atau dikenal dengan istilah Mogok Daerah (Modar). Menurutnya, Mogok Daerah (Modar) akan diikuti seluruh buruh di daerahnya masing-masing dan ribuan pabrik akan stop produksi.

Dia menjabarkan, di daerah Bogor, Bandung, Purwakarta, Bekasi, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Batam dan daerah lainnya akan memulai rangkaian Mogok Daerah pada hari Senin (18/11) tersebut dengan sasaran kantor bupati/walikota. Sementara di Jakarta, dalam satu minggu kedepan akan kembali diwarnai aksi-aksi pemogokkan, yang dimulai pada hari Senin, (18/11) besok aksi di depan Gedung DPRD DKI pada saat sidang Paripurna DPRD DKI.

"Dan puncaknya sekitar tanggal 25-26 November seluruh pabrik-pabrik dikawasan industri di DKI akan stop produksi dan puluhan ribu buruh berbondong2 melakukan aksi menuju Balaikota Jakarta untuk mendesak Gubernur Jokowi Merevisi nilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3 juta'an (berbasis KHL Rp. 2.767.320)," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya ke redaksi BeritaHUKUM.com, Sabtu (16/11).

Dijelaskanya lebih lanjut, aksi buruh menyatakan Gubernur Jokowi seharusnya malu sebagai pemimpin rakyat memutuskan kenaikan UMP DKI hanya 10,9% jauh lebih kecil kenaikannnya yang telah diputuskan oleh Bupati Subang (50%), Sidoarjo dan Pasuruan serta Gresik (36%), serta Mojokerto (42%), termasuk Wakil Gubernur Ahok yang selalu berbohong dan plin'plan mengenai kenaikan UMP DKI yang dimana Ahok pernah menyebutkan biaya hidup layak di Jakarta adalah Rp. 4 juta.

Dia juga menegaskan, contoh daerah yang telah memutuskan upah minumum diatas 30% adalah Subang dari Rp. 1 juta menjadi Rp. 1,5 juta, Gresik dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,3 Juta, Surabaya dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,2 juta, Sidoarjo dan Pasuruan dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. Rp. 2,3 Juta, dan Mojokerto dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,4 juta.

"Buruh akan terus melawan kebijakan pemerintah yang pro upah murah termasuk melawan Gubernur Jokowi dan Ahok sebagai leader di Indonesia dalam kebijakan upah murah," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2