JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, perlawanan buruh untuk melawan upah murah tidak akan pernah berhenti. Mulai hari Senin 18 November esok lusa dan hari-hari kedepan, buruh akan melakukan pemogokan sesuai prosedur UU yang lebih besar di daerah masing-masing atau dikenal dengan istilah Mogok Daerah (Modar). Menurutnya, Mogok Daerah (Modar) akan diikuti seluruh buruh di daerahnya masing-masing dan ribuan pabrik akan stop produksi.
Dia menjabarkan, di daerah Bogor, Bandung, Purwakarta, Bekasi, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Batam dan daerah lainnya akan memulai rangkaian Mogok Daerah pada hari Senin (18/11) tersebut dengan sasaran kantor bupati/walikota. Sementara di Jakarta, dalam satu minggu kedepan akan kembali diwarnai aksi-aksi pemogokkan, yang dimulai pada hari Senin, (18/11) besok aksi di depan Gedung DPRD DKI pada saat sidang Paripurna DPRD DKI.
"Dan puncaknya sekitar tanggal 25-26 November seluruh pabrik-pabrik dikawasan industri di DKI akan stop produksi dan puluhan ribu buruh berbondong2 melakukan aksi menuju Balaikota Jakarta untuk mendesak Gubernur Jokowi Merevisi nilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3 juta'an (berbasis KHL Rp. 2.767.320)," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya ke redaksi BeritaHUKUM.com, Sabtu (16/11).
Dijelaskanya lebih lanjut, aksi buruh menyatakan Gubernur Jokowi seharusnya malu sebagai pemimpin rakyat memutuskan kenaikan UMP DKI hanya 10,9% jauh lebih kecil kenaikannnya yang telah diputuskan oleh Bupati Subang (50%), Sidoarjo dan Pasuruan serta Gresik (36%), serta Mojokerto (42%), termasuk Wakil Gubernur Ahok yang selalu berbohong dan plin'plan mengenai kenaikan UMP DKI yang dimana Ahok pernah menyebutkan biaya hidup layak di Jakarta adalah Rp. 4 juta.
Dia juga menegaskan, contoh daerah yang telah memutuskan upah minumum diatas 30% adalah Subang dari Rp. 1 juta menjadi Rp. 1,5 juta, Gresik dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,3 Juta, Surabaya dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,2 juta, Sidoarjo dan Pasuruan dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. Rp. 2,3 Juta, dan Mojokerto dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,4 juta.
"Buruh akan terus melawan kebijakan pemerintah yang pro upah murah termasuk melawan Gubernur Jokowi dan Ahok sebagai leader di Indonesia dalam kebijakan upah murah," pungkasnya.(bhc/put) |