JAKARTA, Berita HUKUM - Usulan iuran Pensiun diturunkan dari usulan Pemerinth 8% dengan alasan iuran 8% atau lebih akan memberatkan dunia usaha. Sedangkan, China, Malaysia, dan Singapura menjalankan program jaminan pensiunnya dengan iuran 23 hingga 33% dari gaji. Program pensiun BPJS dianggap memberatkan, sementara, menurut kaum buruh tidak benar, "karena di beberapa negara bisa melaksanakan program dengan iuran yang jauh lebih besar. Di China pemerintahnya dengan tegas mewajibkan pengusaha mengiur 20% dan pekerja 8%.
Beberapa tuntutan buruh kepada Pemerintahan, khususnya Presiden RI Joko Widodo-Jusuf Kalla, untuk menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun paling lambat pertengahan Juni ini, dengan isi RPP adalah:
1. Iuran jaminan pensiun 10-12% yaitu pengusaha 7% - 9% dan buruh 3%.
2. Manfaat pasti pensiun yang diterima buruh saat usia pensiun sampai meninggal menerima bulanannya sebesar 60% dari upah terakhir.
3. Buruh setuju dengan usulan Menaker dan DJSN menyebutkan iuran pensiun 8% asalkan manfaat pasti pensiunnya 60% dari upah terakhir. (bukan 30-40%).
4. Tetap memberi ruang kepada penyelenggara jaminan pensiun swasta (DPPK dan DPJK) asalkan nilai iuran dan manfaat pasti pensiun kepada buruh jauh lebih baik dari yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan buruh harus ada di dewan pengawas DPPK / DPJK.
"Kami telah melancarkan beberapa aksi unjuk rasa beberapa hari ini, yang Pertama, ke Kemenaker (3 Juni 2015), kedua, ke BPS ketenagakerjaan (4 Juni 2015), Ketiga, ke Kemenkeu (5 Juni 2015)," ungkap Muhammad Rusdi selaku Sekjen KSPI, saat acara konferensi Pers di kawasan Menteng, Jalan Proklamasi, Jakarta pada, Senin (8/6).
Buruh telah memasuki yang keempat kalinya menggelar aksi unjuk rasa di kantor OJK dan Menko Perekonomian yang dari semula merencanakan akan selama seminggu.
"Hari ini merupakan aksi Unras keempat, yakni ke kantor OJK dan Kementerian Perekonomian. Selanjutnya akan ke DPR-RI dan BPJS. Tuntutan kami tentang Jaminan Pensiun, yang saat ini masih digodok. Kami belum puas," tegas Muhammad Rusdi, Sekejn KSPI.
Buruh mendesak Presiden Jokowi menolak usulan OJK, Kemenkeu, dan Apindo tentang iuran dan manfaat pasti Pensiun tersebut, karena bersifat Neolib dan merugikan buruh. Karena Jaminan pensiun adalah program jaminan sosial bukan bisnis.
Said Iqbal, melontarkan asumsi penghitungan sederhana (bukan aktuaria) yang mengkalkulasikan per 15 tahun akan terkumpul berkisar Rp 700 Triliun total dana jaminan pensiun, ditambah dengan 31,4 juta orang yang saat ini tidak ikut program JHTT Jamsostek, jika ditotal 15 tahun kedepan mencapai Rp.1 800 Triliun.
"Ketika nanti PNS, TNI dan Polri uangnya darimana ? Karena tahun 2030 bergabung berkisar 3.000 T," jelas Said Iqbal.
Sedangkan, "Jaminan pensiun ini penting sekali. Seharusnya November 2014 Presiden sudah menandatangani. Namun, selepasnya, karena ini juga praktis waktunya sisanya 3 minggu lagi. Dugaan kami ini akal-akal dari OJK, Menkeu, dan Apindo," ungkap Said Iqbal.
"Para buruh kecewa karena pemerintah hanya usulan 3 angka, dari Kemenaker dan Apinda, sedangkan dari buruh sendiri 10-12 persen tidak pernah di bahas. Kita telah mempersiapkan aksi mogok nasional nanti, jika tidak ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla," pungkas Presiden KSPI.(bh/mnd)
|