Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
KSPI Menyambut Baik Putusan MK Masa Kadaluarsa Upah Buruh
Friday 20 Sep 2013 16:54:08
 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur. Marten Boiliu dimana (MK) telah mengabulkan permohonannya.

Dalam permohonanya, Marten meminta agar MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa PHK Buruh.

Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan dalam siaran persnya.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik dan mendukung keputusan MK ini menunjukan bahwa upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat kepada setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," ujar Said Jum'at (20/9).

Sehingga lanjut dia, tidak ada sesuatu apapun yang dapat membatasi ketika buruh menuntut hak dan pesangonnya. Sebab, untuk mendapatkan upah layak melawan upah murah (dan pesangon) adalah hak mendasar bagi buruh.

Said Iqbal, juga menyatakan, KSPI dan elemen gerakan buruh lainnya akan mengumpulkan 100 orang pimpinan serikat buruh dan dewan pengupahan daerah unsur buruh se Indonesia pada tanggal 30 September. Yang direncanakan di Tugu Proklamasi Jakarta untuk membahas perjuangan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 50% dengan 84 item KHL (melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah) serta mematangkan persiapan mogok nasional pada 30 oktober 2013.

Aksi ini akan dikuti 30 juta buruh di 200 kabupaten kota dan 20 provinsi.

"Selain isu upah, isu lain yang akan diperjuangkan adalah pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 serta isu mulai November 2013 tidak boleh lagi ada outsourcing kecuali 5 jenis pekerjaan," pungkas Said Iqbal.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2