Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
KSPI Menyambut Baik Putusan MK Masa Kadaluarsa Upah Buruh
Friday 20 Sep 2013 16:54:08
 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur. Marten Boiliu dimana (MK) telah mengabulkan permohonannya.

Dalam permohonanya, Marten meminta agar MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa PHK Buruh.

Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan dalam siaran persnya.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik dan mendukung keputusan MK ini menunjukan bahwa upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat kepada setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," ujar Said Jum'at (20/9).

Sehingga lanjut dia, tidak ada sesuatu apapun yang dapat membatasi ketika buruh menuntut hak dan pesangonnya. Sebab, untuk mendapatkan upah layak melawan upah murah (dan pesangon) adalah hak mendasar bagi buruh.

Said Iqbal, juga menyatakan, KSPI dan elemen gerakan buruh lainnya akan mengumpulkan 100 orang pimpinan serikat buruh dan dewan pengupahan daerah unsur buruh se Indonesia pada tanggal 30 September. Yang direncanakan di Tugu Proklamasi Jakarta untuk membahas perjuangan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 50% dengan 84 item KHL (melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah) serta mematangkan persiapan mogok nasional pada 30 oktober 2013.

Aksi ini akan dikuti 30 juta buruh di 200 kabupaten kota dan 20 provinsi.

"Selain isu upah, isu lain yang akan diperjuangkan adalah pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 serta isu mulai November 2013 tidak boleh lagi ada outsourcing kecuali 5 jenis pekerjaan," pungkas Said Iqbal.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2