JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur. Marten Boiliu dimana (MK) telah mengabulkan permohonannya.
Dalam permohonanya, Marten meminta agar MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa PHK Buruh.
Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan dalam siaran persnya.
"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik dan mendukung keputusan MK ini menunjukan bahwa upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat kepada setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," ujar Said Jum'at (20/9).
Sehingga lanjut dia, tidak ada sesuatu apapun yang dapat membatasi ketika buruh menuntut hak dan pesangonnya. Sebab, untuk mendapatkan upah layak melawan upah murah (dan pesangon) adalah hak mendasar bagi buruh.
Said Iqbal, juga menyatakan, KSPI dan elemen gerakan buruh lainnya akan mengumpulkan 100 orang pimpinan serikat buruh dan dewan pengupahan daerah unsur buruh se Indonesia pada tanggal 30 September. Yang direncanakan di Tugu Proklamasi Jakarta untuk membahas perjuangan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 50% dengan 84 item KHL (melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah) serta mematangkan persiapan mogok nasional pada 30 oktober 2013.
Aksi ini akan dikuti 30 juta buruh di 200 kabupaten kota dan 20 provinsi.
"Selain isu upah, isu lain yang akan diperjuangkan adalah pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 serta isu mulai November 2013 tidak boleh lagi ada outsourcing kecuali 5 jenis pekerjaan," pungkas Said Iqbal.(bhc/put) |