JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang dirasa kaum buruh telah mengembalikan sistem 'Rezim Upah Murah' serta terkait membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari China di Indonesia, saat jumpa pers di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada, Rabu (5/1).
Said Iqbal mengutarakan pandangannya terkait isu membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya dari negeri Tirai Bambu atau China / Tiongkok yang berpandangan bahwa, apabila menelisik dari data pihak Kemenaker mendapat RPTKA dan Citas untuk menetap di Indonesia, bahwa data Kemenaker tenaga kerja yang skill worker atau tenaga kerja berketrampilan.
"Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, harus berskill worker seperti layaknya yang berprofesi selaku Accounting, Factory Manager dan Hukum Internasional," ujar Presiden KSPI.
"Hingga, data dari pihak Menaker dirasa ngaco ini, maka itu mungkin saja Presiden berpandangan salah, malah sekarang 'mengejar' penyebar berita hoax lagi," cetusnya, seraya mengkritisi kondisi di Indonesia lebih lanjut.
Padahal bagi Iqbal, kondisi dimana ada tidaknya Tenaga Kerja asal China dimana yang tidak sesuai dengan undang-undang semestinya yang ditindak Presiden, bukan malahan mengejar orang menyebarkan isu. "Menaker dirasa 'lebay' dan ngawur, bahkan tidak mengerti masalah yang terjadi," tegasnya, menimpali.
Said Iqbal kemudian menjelaskan, kalau tujuan Investasi, baik itu dalam tataran konsumsi, belanja pemerintah, net eksplore sejatinya memang bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi (baik mengurangi angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan). "Namun bila tenaga kerja unskill worker masuk. Ini tidak menyelesaikan masalah diatas," jelasnya, seraya membandingkan kalau tidak ada masalah dengan tenaga kerja dari negara lain seperti Jepang, Korea, Taiwan, HK dan bahkan Amerika sekalipun.
"Ini setingkat menteri sebenarnya mengerti tidak? bisa tidak mengurangi angka pengangguran? Soalnya unskill workernya yang dibawa kemari itu," tandasnya.
"Yang dicatat oleh Kementerian adalah data skill worker, itu yang masuk dalam data RPTKA. Katakanlah Citas. Namun yang belum terdata adalah Unskill Worker," ungkapnya lagi sembari memberikan contoh seperti yang terjadi di Sulawesi, wilayah Kendari dimana ada masuk WN China dengan menggunakan kesempatan kebijakan bebas Visa di Indonesia.
Kemudian Iqbal menilai dan merasa, kalau sesungguhnya permasalahan ini berawal mula titik pangkalnya dari Bebas Visa. "Itu untuk China kok, karena tujuannya tadi. Baik itu unskill worker nanti tinggalnya di Indonesia. Baik itu asli tapi palsu, dia sebenarnya legal, dimana dia butuhkan instrumen untuk masuk, via bebas visa," tudingnya.
Menurut Iqbal untuk negara yang lain lonjakkannya dirasa sedikit, namun untuk China lonjakannya cukup cepat. "Soal ada tidaknya lonjakan jumlah tenaga kerja itu instrumennya digunakan untuk bekerja, karena bebas visa di moratorium di STOP itu untuk Tiongkok, yang lainnya tidak," tukasnya, mengulas kembali.
Bab tentang Tenaga Kerja Asing, menyatakan harus skill worker, berketrampilan. Kalau tidak berketrampilan, tentu saja tidak boleh.
Dimana di negara Thailand dan Philipina, kini tingkat upahnya sudah di atas Indonesia, tambah Iqbal, yang juga merupakan pengurus di ILO (International Labour Organization) itu.
Kemudian, yang menjadi alasan lain, lanjut Iqbal menyampaikan bahwa, syaratnya dimana tenaga skill patut didampingi oleh pekerja lokal. Tujuannya terjadi transfer of knowledge.
Seperti misalnya dengan industri Smelter dan PLTU, misalnya. Dimana ketika mengolah emas, atau tambang. Selang 4-5 tahun transfer of knowledge maka bisa memperoleh pengetahuan itu.
Lalu untuk syarat lainnya yang mana, ujar Presiden KSPI itu menuturkan bahwa tenaga kerja asing wajib mempelajari dan memahami Budaya, disini adalah pemahaman Bahasa Indonesia. Ada tidak TKA China itu bisa berbahasa Indonesia?.
"Maka itulah, KSPI akan tetap bersikeras menyampaikan hal ini. Karena menurut undang-undang menyatakan kewarganegaraan sesuai konstitusi UUD'45 yang berhak mendapat pekerjaan adalah Warga Negara. Karena itu ada bab tentang UU, diaturlah dalam UU 13 tahun 2003 dimana ada syarat. Bila tidak dipenuhi, TKA tidak boleh kerja di Indonesia," jelasnya.
"KSPI akan mengajukan Citizen Law Suit, Gugatan Warga Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) nanti khusus TKA China. Aturannya, nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain itu KSPI akan melakukan gugatan ke 20 provinsi lainnya juga di dalam negeri. Dimana hak konstitusi rakyat dirasa terabaikan, karena berbahaya ini," pungkasnya.(bh/mnd) |