Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPI
KSPI Ultimatum Pemerintah, Per 1 Januari Masyarakat Indonesia Harus Dijamin Biaya Kesehatannya
Saturday 06 Jul 2013 23:19:26
 

Ilustrasi, Said Iqbal saat melakukan demo bersama.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak hasil Rakor Kemenkokesra yang telah memutuskan iuran PBI sebesar Rp 19.225 dengan jumlah penerima 86,4 juta jiwa warga Indonesia, dan meminta presiden untuk segera merevisi PP No: 101/2012 tentang PBI dan PerPres No: 12/2013 tentang JAMKES (Jaminan Kesehatan).

Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal meminta, "Pemerintah menjalankan Jamkes untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 mendatang dan bukan bertahap 2019 untuk seluruh jenis penyakit dan unlimite biaya," ujar Said Iqbal di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7).

Dijelaskan Said Iqbal, iuran PBI sebesar Rp 22.500 untuk jumlah penerima 156 juta jiwa masyarakat yang berpenghasilan upah minimum atau kurang berhak dapat (PBI).

Pemerintah mengintegrasikan program Jamkesda ke progam Jamkes Nasional alokasi kuota dana APBN harus terintegrasi dengan APBD sebagai pelayanan kesehatan berazaskan portabilitas yaitu dilayani di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, dikatakan kembali oleh Said Iqbal, untuk mencapai perjuangan tersebut buruh akan gunakan strategi konsep-lobby-aksi dan memperjuangkan kenaikan upah min sebesar 50%.

Sementara Timbul dari (KAJS), juga meminta pada Pemerintah agar per 1 Januari 2014 seluruh rakyat tidak boleh ditolak dirumah sakit, maka serikat pekerja akan berjuang menuntut kenaikan Upah Minumum Propinsi (UMP) 2014 sebesar 50 % akibat kenaikan harga BBM, dimana kenaikan 20% UMP menjadi tidak bearti apa-apa lagi saat ini.

Kami akan mengadakan somasi kepada Presiden, "kami akan melakukan aksi demo besar-besaran pada saat bulan Agustus mendatang, ketika SBY mengadakan Pidato laporan pertanggung jawaban di DPR Senayan," ujar Timbul.

Ditambahkannya, bila pemerintah tidak mendengarkan tuntutan kami ini, kami akan melakukan aksi mogok massal nasional.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2