JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak hasil Rakor Kemenkokesra yang telah memutuskan iuran PBI sebesar Rp 19.225 dengan jumlah penerima 86,4 juta jiwa warga Indonesia, dan meminta presiden untuk segera merevisi PP No: 101/2012 tentang PBI dan PerPres No: 12/2013 tentang JAMKES (Jaminan Kesehatan).
Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal meminta, "Pemerintah menjalankan Jamkes untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 mendatang dan bukan bertahap 2019 untuk seluruh jenis penyakit dan unlimite biaya," ujar Said Iqbal di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7).
Dijelaskan Said Iqbal, iuran PBI sebesar Rp 22.500 untuk jumlah penerima 156 juta jiwa masyarakat yang berpenghasilan upah minimum atau kurang berhak dapat (PBI).
Pemerintah mengintegrasikan program Jamkesda ke progam Jamkes Nasional alokasi kuota dana APBN harus terintegrasi dengan APBD sebagai pelayanan kesehatan berazaskan portabilitas yaitu dilayani di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, dikatakan kembali oleh Said Iqbal, untuk mencapai perjuangan tersebut buruh akan gunakan strategi konsep-lobby-aksi dan memperjuangkan kenaikan upah min sebesar 50%.
Sementara Timbul dari (KAJS), juga meminta pada Pemerintah agar per 1 Januari 2014 seluruh rakyat tidak boleh ditolak dirumah sakit, maka serikat pekerja akan berjuang menuntut kenaikan Upah Minumum Propinsi (UMP) 2014 sebesar 50 % akibat kenaikan harga BBM, dimana kenaikan 20% UMP menjadi tidak bearti apa-apa lagi saat ini.
Kami akan mengadakan somasi kepada Presiden, "kami akan melakukan aksi demo besar-besaran pada saat bulan Agustus mendatang, ketika SBY mengadakan Pidato laporan pertanggung jawaban di DPR Senayan," ujar Timbul.
Ditambahkannya, bila pemerintah tidak mendengarkan tuntutan kami ini, kami akan melakukan aksi mogok massal nasional.(bhc/put) |