Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPI
KSPI dan KNGB Melancarkan Perlawanan Terhadap Kebijakan Upah Murah Jokowi
Tuesday 19 Nov 2013 17:08:42
 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (2 dari kiri).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dalam (UMP) harus segera di revisi nilai UMP DKI, karena 80% Pemda dan Kabupaten / Kota menaikan (UMP) berkisar diantara 22% hingga 50%. Sedangkan di Jakarta hanya menaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 10% saja.

Menurut Said Iqbal,"kebijakan ini jelas menunjukan sikap pemerintahan Jokowi- Ahok tidak mempunyai semangat untuk meningkatkan daya beli keluarga pekerja dan pro terhadap penguasaha hitam. Di karenakan upah murah, dan kebijakan upah murah dari Jokowi-Ahok ini tidak akan memperkuat konsumsi domestik masyarkat, karena daya beli yang rendah dari kelas pekerja yang berjumlah besar," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers tertulisnya pada BeritaHUKUM.com, Selasa (19/11).

Ditambahkan Said, hal ini bertolak belakang dengan apa yang di lakukan pemerintah China & Brazil yang meningkatkan daya beli kelas pekerjanya, ketika ekonomi mereka tumbuh seiring dengan meningkatnya konsumsi domestik mereka.

Dia juga mengungkapkan, nilai upah minimum 2014 yang wajar di daerah padat industri adalah berkisar pada nilai Rp. 2,7 juta'an sebagai bentuk kompromi dari buruh. Bila mana angka kompromi ini tidak di pertimbangkan, maka bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan terus berlanjut sampai pertengahan tahun 2014 mendatang.

Yang justru akibatnya akan menggangu jalannya perekonomian termasuk juga rencana gerakan buruh untuk melakukan mogok daerah di Jakarta Bogor, Bekasi, Tangerang, Purwakarta, Jatim, dll pada Minggu ke 3 dan ke 4 bulan ini.

Said Iqbal juga menegaskan,' Meneg BUMN akan memenuhi janjinya mengangkat pekerja outsourcing BUMN menjadi karyawan tetap, yang dimulai tahun ini pengangkatannya 25% dl, sisanya diangkat secara bertahap,' ujarnya kembali.

Ketua Forum Buruh (FB) DKI Muhammad Toha mengungkapkan, aksi ratusan buruh DKI hari ini (19/11) di Kantor Disnakertrans DKI untuk meminta pertangung jawaban Kadisnakertrans tentang kenaikan UMP DKI 2014, padahal buruh sudah merekomendasikan angka KHL Rp. 2,7 juta kepada Disnakertrans. Aksi tersebut di warnai aksi lempar telur busuk & tomat busuk sebagai simbol "busuknya" lembaga pemerintahan DKI yang kembali memiskinkan Kaum buruh melalui kebijakan upah murah.(rls/bhc/put)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2