ACEH, Berita HUKUM - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengatasi pengutipan ilegal yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga nelayan penerima manfaat Rumah Sehat Sederhana (RSS) di kabupaten Aceh Tamiang.
'Hal tersebut di sampaikan ketua KTNA setempat Hendra Vramenia pada, Jum'at (5/2) di Corner Coffe.
Pada awak media Hendra meyebutkan pada konteknya RSS tersebut harus nelayan yang benar-benar membutuh kan yang harus dapat, jangan dengan karena ada pengutipan uang malah penerimanya orang orang yang tidak berhak.
"Saya baru tahu ada pengutipan karena ada laporan dari masyarakat nelayan, pengutipan itu yang sangat kita sayangkan, padahal kita tahu lahan untuk lokasi pembangunan RSS tersebut merupakan lahan hibah, tapi kenapa ada pengutipan uang, kalau pun ada kenapa harus begitu besar hingga mencapai Rp 5 s/d 10 juta, dari mana mereka (nelayan) bisa mendapatkan uang sebanyak itu, kecuali pawang dan toke Bot," ujar Hendra.
"Kontek kami dari KTNA dalam hal ini, Pemda harus bertanggung jawab dan segera turun tangan, jangan sampai ada konflik. Yang kita takutkan nanti yang berhak mendapatkan rumah tidak dapat, malah yang dapat para toke-toke bot, karena mereka mampu membayar hingga Rp 20 Juta, kalau nelayan tidak mungkin mampu, dari mana mereka mendapatkan uang sebanyak itu?," jelas Hendra lagi.
"Harapan kami dari KTNA Pemda harus segera menyelesaikan polemik dan pengutipan ilegal tersebut, karena kalau tidak masyarakat nelayan yang akan di rugikan oleh konflik tersebut, karena ke depan informasinya ada sekitar 300 unit RSS yang akan di peruntukkan lagi bagi nelayan daerah ini." Ungkapnya.
KTNA sendiri akan mengadvokasi pembagian RSS tersebut dan penerimanya harus benar benar tepat sasaran, sampai sejauh ini kami dari pihak KTNA belum ada di libatkan dalam hal pembangunan maupun pembagian rumah itu, mungkin kedepan belum tahu. "Pada intinya KTNA akan mengadvokasi nelayan agar pembagian RSS tersebut tepat sasaran, kalau di kemudian hari ada temuan kalau bantuan RSS ternyata penerimanya bukan dari pihak nelayan kurang mampu, maka kami dari KTNA akan melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum," pungkas Hendra.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Aceh Tamiang Ir. Junaidi saat hendak di konfirmasi awak media pada, Jum'at (6/2) tidak berada di tempat. Sementara, Sekretaris Dinas PU Fadilluk Tahhir, SE pada awak media menyebutkan, "saya tidak bisa memberi keterangan, karena itu wewenang kepala dinas," ujarnya.
Menurut informasi yang berhasil di himpun bahwa, pembangunan 200 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi para Nelayan miskin di Aceh Tamiang yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) tahun 2014, dengan Pagu Rp 13 milyar lebih atau sekitar Rp 73.816.000,- perunit rumah, terindikasi, selain tidak sesuai Bestek RAB dan sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta penegak hukum di harapkan segera mengusut tuntas kasus tersebut.(bhc/kar) |