Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenpera
KTNA: Pemda Aceh Tamiang Harus Bertanggung Jawab, Segera Turun Tangan Kasus RSS Nelayan
Saturday 07 Feb 2015 12:41:36
 

Inilah kondisi bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi warga nelayan dari Kementerian Perumahan Rakyak yang bersumber dari APBN tahun 2014.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengatasi pengutipan ilegal yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga nelayan penerima manfaat Rumah Sehat Sederhana (RSS) di kabupaten Aceh Tamiang.
'Hal tersebut di sampaikan ketua KTNA setempat Hendra Vramenia pada, Jum'at (5/2) di Corner Coffe.

Pada awak media Hendra meyebutkan pada konteknya RSS tersebut harus nelayan yang benar-benar membutuh kan yang harus dapat, jangan dengan karena ada pengutipan uang malah penerimanya orang orang yang tidak berhak.

"Saya baru tahu ada pengutipan karena ada laporan dari masyarakat nelayan, pengutipan itu yang sangat kita sayangkan, padahal kita tahu lahan untuk lokasi pembangunan RSS tersebut merupakan lahan hibah, tapi kenapa ada pengutipan uang, kalau pun ada kenapa harus begitu besar hingga mencapai Rp 5 s/d 10 juta, dari mana mereka (nelayan) bisa mendapatkan uang sebanyak itu, kecuali pawang dan toke Bot," ujar Hendra.

"Kontek kami dari KTNA dalam hal ini, Pemda harus bertanggung jawab dan segera turun tangan, jangan sampai ada konflik. Yang kita takutkan nanti yang berhak mendapatkan rumah tidak dapat, malah yang dapat para toke-toke bot, karena mereka mampu membayar hingga Rp 20 Juta, kalau nelayan tidak mungkin mampu, dari mana mereka mendapatkan uang sebanyak itu?," jelas Hendra lagi.

"Harapan kami dari KTNA Pemda harus segera menyelesaikan polemik dan pengutipan ilegal tersebut, karena kalau tidak masyarakat nelayan yang akan di rugikan oleh konflik tersebut, karena ke depan informasinya ada sekitar 300 unit RSS yang akan di peruntukkan lagi bagi nelayan daerah ini." Ungkapnya.

KTNA sendiri akan mengadvokasi pembagian RSS tersebut dan penerimanya harus benar benar tepat sasaran, sampai sejauh ini kami dari pihak KTNA belum ada di libatkan dalam hal pembangunan maupun pembagian rumah itu, mungkin kedepan belum tahu. "Pada intinya KTNA akan mengadvokasi nelayan agar pembagian RSS tersebut tepat sasaran, kalau di kemudian hari ada temuan kalau bantuan RSS ternyata penerimanya bukan dari pihak nelayan kurang mampu, maka kami dari KTNA akan melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum," pungkas Hendra.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Aceh Tamiang Ir. Junaidi saat hendak di konfirmasi awak media pada, Jum'at (6/2) tidak berada di tempat. Sementara, Sekretaris Dinas PU Fadilluk Tahhir, SE pada awak media menyebutkan, "saya tidak bisa memberi keterangan, karena itu wewenang kepala dinas," ujarnya.

Menurut informasi yang berhasil di himpun bahwa, pembangunan 200 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi para Nelayan miskin di Aceh Tamiang yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) tahun 2014, dengan Pagu Rp 13 milyar lebih atau sekitar Rp 73.816.000,- perunit rumah, terindikasi, selain tidak sesuai Bestek RAB dan sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta penegak hukum di harapkan segera mengusut tuntas kasus tersebut.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kemenpera
 
  Proyek Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar Long Apari di Tuding Gagal, Ternyata Kontraktor di Black List
  Anggota DPRD: Semua Petinggi Desa di Long Apari Nyatakan Nol Proyek dari Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar
  Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
  Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
  Thomas Ngau Keberatan SMSnya Dijadikan Anggota DPRD untuk Pemberitaan Dugaan Korupsi Proyek PUPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2