Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
e-KTP
KTP Elektronik Ditentang Sejumlah Bank
Saturday 20 Oct 2012 00:04:04
 

Ilustrasi, e-KTP baru Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap sejumlah bank di daerah-daerah yang mempersulit para pemegang KTP elektronik disesalkan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar e-KTP.

“Pihak perbankan harusnya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasar data yang ada di e-KTP," kata Reydonnyzar di kantornya, Kamis (18/10).

Dia mengatakan, penyediaan formulir perubahan data itu, jika warga tidak memiliki foto kopian KTP lama.

Menurut Reydonnyzar, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. “Seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013,” tegasnya.

Kewajiban pihak bank, kata Reydonnyzar, diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), tentang kewajiban Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta untuk menyiapkan kelengkapan teknis yang berkaitan dengan e-KTP.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2