Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
e-KTP
KTP Elektronik Ditentang Sejumlah Bank
Saturday 20 Oct 2012 00:04:04
 

Ilustrasi, e-KTP baru Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap sejumlah bank di daerah-daerah yang mempersulit para pemegang KTP elektronik disesalkan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar e-KTP.

“Pihak perbankan harusnya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasar data yang ada di e-KTP," kata Reydonnyzar di kantornya, Kamis (18/10).

Dia mengatakan, penyediaan formulir perubahan data itu, jika warga tidak memiliki foto kopian KTP lama.

Menurut Reydonnyzar, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. “Seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013,” tegasnya.

Kewajiban pihak bank, kata Reydonnyzar, diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), tentang kewajiban Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta untuk menyiapkan kelengkapan teknis yang berkaitan dengan e-KTP.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2