Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
e-KTP
KTP Elektronik Ditentang Sejumlah Bank
Saturday 20 Oct 2012 00:04:04
 

Ilustrasi, e-KTP baru Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap sejumlah bank di daerah-daerah yang mempersulit para pemegang KTP elektronik disesalkan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar e-KTP.

“Pihak perbankan harusnya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasar data yang ada di e-KTP," kata Reydonnyzar di kantornya, Kamis (18/10).

Dia mengatakan, penyediaan formulir perubahan data itu, jika warga tidak memiliki foto kopian KTP lama.

Menurut Reydonnyzar, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. “Seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013,” tegasnya.

Kewajiban pihak bank, kata Reydonnyzar, diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), tentang kewajiban Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta untuk menyiapkan kelengkapan teknis yang berkaitan dengan e-KTP.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2