JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap sejumlah bank di daerah-daerah yang mempersulit para pemegang KTP elektronik disesalkan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar e-KTP.
“Pihak perbankan harusnya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasar data yang ada di e-KTP," kata Reydonnyzar di kantornya, Kamis (18/10).
Dia mengatakan, penyediaan formulir perubahan data itu, jika warga tidak memiliki foto kopian KTP lama.
Menurut Reydonnyzar, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. “Seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013,” tegasnya.
Kewajiban pihak bank, kata Reydonnyzar, diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), tentang kewajiban Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta untuk menyiapkan kelengkapan teknis yang berkaitan dengan e-KTP.(rm/ipb/bhc/rby) |