Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

KY Bidik Hakim Perkara yang Ditangani Jaksa Sistoyo
Tuesday 29 Nov 2011 22:05:37
 

Jaksa Sistoyo ketika digiring petugas untuk memasuki gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menangani perkara terdakwa Edward Bunjamin. Terdakwa ini bersama Anton Bambang serta jaksa Sistoyo merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan kasus Edward tersebut.

Investigasi yang dilakukan KY tersebut, menyusul penetapan majelis hakim untuk menunda pembacaan penuntutan dan pengalihan tahanan terdakwa Edward menjadi tahanan rumah. “Kami tengah menyelidiki majelis hakim yang menangani perkara jaksa Sistoyo. Sebab, beberapa penetapan hakim terkait perkara itu cukup mencurigakan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11).

Penundaan pembacaan penuntutan tehadap terdakwa Edward Bunjamin tidaklah beralasan. Penetapan itu menyalahi aturan hukum acara pidana. Seharusnya, majelis hakim berpegang pada proses pengadilan yang cepat. “Kami belum dapat mengatakan apa-apa, sebelum ada hasil investigasi yang tengah KY lakukan ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP membantah bahwa pihaknya telah mengagendakan penetapan atasan Jaksa Senior Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo, sebagai tersangka baru kasus suap dugaan penipuan dan pemberian cek.

"Tentu kita tidak menarget siapapun. Tapi kalau ada bukti yang cukup, kami langsung lakukan pengusutan. Kami lebih berfokus pada pengembangan kasus melalui pengumpulan barang bukti, satu di antaranya adalah melakukan penggeledahan di dua tempat. Hasil ini yang sedang kami kaji,” tandasnya.

Sebagaimana yang diberitakan, jaksa Sistoyo tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Edward Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin (21/11) petang lalu. Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong.

Tim penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh Edward dan Anton Bambang. Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan Edward dan Naton Bambang merupakan pihak pemberi suap tersebut.(dbs/wmr/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2