Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
HAM
KY Diminta Pantau Pengadilan HAM
Sunday 28 Aug 2011 01:22:18
 

Pertemua pimpinan KY dengan pengurus Setara Institute (Foto: Dok. KY)
 
JAKARTA-Setara Institute memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dalam lembaga negara yang dipandang memberikan kontribusi yang sangat besar di dunia peradilan, terutama dalam perihal pemantauan persidangan.

Pentingnya pemantauan persidangan yang dilakukan KY dan pelanggaran-pelanggaran terkait tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di persidangan adalah hal yang mendasari kunjungan Setara Institute, baru-baru ini.

Seperti dikutip laman resmi lembaga tersebut, Sabtu (27/8), pengurus Setara yang hadir antara lain Pengurus Harian Hendardi, dan didampingi oleh Astin, Bonar Tigor, Ismail Hasani dan Kiki Hutami, serta Chairul Hanan dan Hafiz dari Human Right Working Group. Kunjungan Setara tersebut diterima Ketua KY Prof. Dr. Eman Suparman, S.H., M.H. dan Asep Rahmat Fajar selaku Juru Bicara dan Tenaga Ahli KY.

Dalam paparan singkatnya, Hendardi mengemukakan bahwa Setara Institute adalah organisasi perhimpunan individu yang menaruh perhatian pada isu-isu pluralisme HAM dan lembaga instrumen penegak hukum.

Selama dalam pemantauan tersebut pengadilan nyaris gagal dalam mengadili dan memutus perkara secara indenpenden. "Disinilah kami melihat peran KY dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim-hakim bagi perkara kebebasan beragama dan berkeyakinan, sering kali hakim yang menangani kasus tersebut harus dilindungi super extra selama proses penanganan perkara," kata Hendardi.

"Hal ini menggambarkan bahwa independensi pengadilan tidak bisa ditegakkan, akibatnya memang tidak ada efek jera bagi pelaku dan tidak ada signifikansinya bagi kemajuan HAM, dalam konteks itulah kami berharap KY dapat membentuk suatu satuan khusus dan secara reguler memantau peradilan kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Eman mengungkapkan, pada dasarnya hal yang terkait oleh HAM ini sering dibicarakan di setiap kesempatan dalam pertemuan lembaga negara. Selain itu, beberapa kali KY mengadakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan HAM, misalkan saja pelatihan-pelatihan tentang HAM yang diberikan pada hakim-hakim.

"KY akan berhati-hati untuk pendekatan tentang HAM ini, karena permasalahan tentang HAM dalam peradilan ini harus jelas dahulu apakah KY bisa memasukinya atau tidak, karena putusan hakim adalah kehormatannya, apabila putusan hakim tidak dihormati maka hakim pun akan kehilangan kehormatannya," tandas Guru Besar Universitas Padjajaran ini.(biz)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2