JAKARTA-Setara Institute memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dalam lembaga negara yang dipandang memberikan kontribusi yang sangat besar di dunia peradilan, terutama dalam perihal pemantauan persidangan.
Pentingnya pemantauan persidangan yang dilakukan KY dan pelanggaran-pelanggaran terkait tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di persidangan adalah hal yang mendasari kunjungan Setara Institute, baru-baru ini.
Seperti dikutip laman resmi lembaga tersebut, Sabtu (27/8), pengurus Setara yang hadir antara lain Pengurus Harian Hendardi, dan didampingi oleh Astin, Bonar Tigor, Ismail Hasani dan Kiki Hutami, serta Chairul Hanan dan Hafiz dari Human Right Working Group. Kunjungan Setara tersebut diterima Ketua KY Prof. Dr. Eman Suparman, S.H., M.H. dan Asep Rahmat Fajar selaku Juru Bicara dan Tenaga Ahli KY.
Dalam paparan singkatnya, Hendardi mengemukakan bahwa Setara Institute adalah organisasi perhimpunan individu yang menaruh perhatian pada isu-isu pluralisme HAM dan lembaga instrumen penegak hukum.
Selama dalam pemantauan tersebut pengadilan nyaris gagal dalam mengadili dan memutus perkara secara indenpenden. "Disinilah kami melihat peran KY dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim-hakim bagi perkara kebebasan beragama dan berkeyakinan, sering kali hakim yang menangani kasus tersebut harus dilindungi super extra selama proses penanganan perkara," kata Hendardi.
"Hal ini menggambarkan bahwa independensi pengadilan tidak bisa ditegakkan, akibatnya memang tidak ada efek jera bagi pelaku dan tidak ada signifikansinya bagi kemajuan HAM, dalam konteks itulah kami berharap KY dapat membentuk suatu satuan khusus dan secara reguler memantau peradilan kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Eman mengungkapkan, pada dasarnya hal yang terkait oleh HAM ini sering dibicarakan di setiap kesempatan dalam pertemuan lembaga negara. Selain itu, beberapa kali KY mengadakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan HAM, misalkan saja pelatihan-pelatihan tentang HAM yang diberikan pada hakim-hakim.
"KY akan berhati-hati untuk pendekatan tentang HAM ini, karena permasalahan tentang HAM dalam peradilan ini harus jelas dahulu apakah KY bisa memasukinya atau tidak, karena putusan hakim adalah kehormatannya, apabila putusan hakim tidak dihormati maka hakim pun akan kehilangan kehormatannya," tandas Guru Besar Universitas Padjajaran ini.(biz)
|