JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) belum dapat memastikan waktu pemeriksaan kelima hakim agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, sebab KY masih memeriksa dan memperdalam keterangan para saksi.
Seperti diketahui jauh sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang diketuai Bagir Manan yang menghukumnya selama 15 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.
"Jadi, sebaiknya kita tunggu saja pemeriksaan para saksi. Apakah ditemukaan adanya pelanggaran kode etik Hakim (dalam memutus perkara peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan," kata Juru bicara KY Asep Rahman Fajar kepada Wartawan, Selasa (10/9).
Asep mengingatkan pemeriksaan ini tidak ada kaitan dengan pemeriksaan para hakim PK Sudjiono Timan oleh MA, sebab masing-masing institusi memiliki mekanisme masing-masing.
Sesuai dengan mekanisme standar KY, pemeriksaan hakim hanya dilakukan, bila telah ditemukan adanya dugaan kuat pelanggaran kode etik hakim. Pelaksanannya, dilakukan setelah memeriksa para saksi.
"Sejak beberapa hari terakhir, KY telah memeriksa para saksi dan hari ini satu saksi diperiksa. Kepentingan penanganan laporan, nama para saksi tidak dapat diberitahukan," jelas Asep.
Adapun pemeriksaan para Hakim Agung yang mengabulkan PK Sudjiono Timan oleh MA sampai kini masih terus berlansung dan belum diketahui hasilnya.
"Tim masih bekerja dan kita belum dapat mengetahui hasilnya. Pemeriskaan sudah dilakukan sejak dua pekan lalu," kata Karo Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, pekan lalu.
5 Hakim Agung PK Sudjiono Timan telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan, karena diduga telah melanggar kode etik hakim. Mereka, Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sophian Martabhaya dan Sri Murwahyuni.
Mereka telah mengabulkan PK Sudjiono Timan yang sudah 10 tahun lebih buron, padahal dalam SEMA 2012, terpidana harus hadir langsung saat mengajukan PK.(bhc/mdb) |