Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sudjiono Timan
KY Terus Bekerja Usut Sudjiono Timan, Nama Saksi Dirahasiakan
Tuesday 10 Sep 2013 23:53:40
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) belum dapat memastikan waktu pemeriksaan kelima hakim agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, sebab KY masih memeriksa dan memperdalam keterangan para saksi.

Seperti diketahui jauh sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang diketuai Bagir Manan yang menghukumnya selama 15 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.

"Jadi, sebaiknya kita tunggu saja pemeriksaan para saksi. Apakah ditemukaan adanya pelanggaran kode etik Hakim (dalam memutus perkara peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan," kata Juru bicara KY Asep Rahman Fajar kepada Wartawan, Selasa (10/9).

Asep mengingatkan pemeriksaan ini tidak ada kaitan dengan pemeriksaan para hakim PK Sudjiono Timan oleh MA, sebab masing-masing institusi memiliki mekanisme masing-masing.

Sesuai dengan mekanisme standar KY, pemeriksaan hakim hanya dilakukan, bila telah ditemukan adanya dugaan kuat pelanggaran kode etik hakim. Pelaksanannya, dilakukan setelah memeriksa para saksi.

"Sejak beberapa hari terakhir, KY telah memeriksa para saksi dan hari ini satu saksi diperiksa. Kepentingan penanganan laporan, nama para saksi tidak dapat diberitahukan," jelas Asep.

Adapun pemeriksaan para Hakim Agung yang mengabulkan PK Sudjiono Timan oleh MA sampai kini masih terus berlansung dan belum diketahui hasilnya.

"Tim masih bekerja dan kita belum dapat mengetahui hasilnya. Pemeriskaan sudah dilakukan sejak dua pekan lalu," kata Karo Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, pekan lalu.

5 Hakim Agung PK Sudjiono Timan telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan, karena diduga telah melanggar kode etik hakim. Mereka, Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sophian Martabhaya dan Sri Murwahyuni.

Mereka telah mengabulkan PK Sudjiono Timan yang sudah 10 tahun lebih buron, padahal dalam SEMA 2012, terpidana harus hadir langsung saat mengajukan PK.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sudjiono Timan
 
  MA Bilang Tidak Salah Putus Bebas Sudjiono Timan
  4 Hakim Agung Sudah Diperiksa, KY Sampaikan Tunggu Hasil Pleno
  Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
  Usai Asisten Hakim Agung, KY Akan Panggil Hakim Terkait Sudjiono Timan
  KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2